Eksekusi Lahan GBK Memanas, Massa Penolak Pengosongan Eks Hotel Sultan Diamankan

Foto: Eksekusi Hotel Sultan ricuh (Taufiq/detikcom)

ABNnews – Pelaksanaan eksekusi pengosongan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, hari ini (18/6/2026) berlangsung memanas.

Kericuhan sempat pecah di lapangan hingga berujung pada diamankannya sejumlah massa pendemo yang nekat menolak proses pengosongan aset negara tersebut.

Aparat kepolisian bahkan terpaksa mengerahkan mobil penyemprot air bertekanan tinggi (water cannon) untuk menghalau dan membubarkan massa.

Kericuhan sendiri mulai terpicu sesaat setelah panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi pengosongan di lokasi.

Situasi di lapangan terpantau memanas lantaran adanya demonstrasi penolakan eksekusi eks Hotel Sultan yang mengatasnamakan karyawan dan rakyat pribumi.

Ketegangan kian meruncing ketika sejumlah massa yang bertahan di dalam area bangunan mulai menghujani petugas dengan lemparan botol dan batu.

Aksi anarkis itu memicu saling dorong antara pendemo dan aparat yang mengamankan jalannya eksekusi fisik.

Guna menghindari eskalasi yang lebih luas, petugas langsung melepaskan gempuran air dari water cannon hingga memaksa massa mundur.

Setelah situasi berangsur kondusif, beberapa pendemo yang diduga menjadi provokator langsung diciduk petugas keamanan dan digelandang masuk ke dalam mobil tahanan.

Aset Blok 15 eks Hotel Sultan yang dieksekusi ini sejatinya memiliki rekam jejak sejarah yang panjang sebagai aset sah milik negara.

Tanah di kawasan GBK tersebut telah dibebaskan dan diganti rugi oleh pemerintah sejak tahun 1959 hingga 1962 silam demi menyukseskan pelaksanaan pesta olahraga internasional Asian Games IV.

Pemerintah juga menegaskan tidak pernah menjual, melepaskan, ataupun mengalihkan hak atas tanah komersial tersebut kepada pihak swasta, dalam hal ini PT Indobuildco.

PT Indobuildco memang tercatat pernah memegang Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik negara tersebut. Namun, status HGB tersebut murni bukan hak milik perorangan atau korporasi, dan jangka waktu pakainya kini telah resmi berakhir.

Eksekusi pengosongan ini merupakan langkah riil eksekusi hukum atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst. Objek eksekusi berdiri di atas kawasan HPL Nomor 4/Gelora yang berada di bawah naungan Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK.

Adapun pelaksanaan eksekusi di lapangan hari ini dipimpin langsung oleh panitera serta jurusita pengadilan. Proses pengosongan paksa ini turut mendapatkan dukungan penuh dari pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), unsur pemerintah, tim kuasa hukum negara, hingga aparat keamanan gabungan.

Hingga siang ini, situasi di sekitar lokasi sengketa mulai dapat dikendalikan. Kendati demikian, personel kepolisian bersama tim keamanan internal kawasan GBK nampak masih terus bersiaga penuh di berbagai titik strategis untuk memastikan area eks Hotel Sultan tetap steril dan kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *