banner 728x250

Penyusup Demo Mahasiswa di DPR Jadi Tersangka, Polisi Sita 3 Bom Molotov!

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto: KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA)

ABNnews – Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan seorang pria penyusup berinisial ANH (24) sebagai tersangka lantaran nekat membawa bom molotov saat berlangsungnya aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta, Jumat (12/6).

Tak main-main, dari tangan pemuda yang ditangkap di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat tersebut, polisi menyita sedikitnya tiga unit bom molotov siap pakai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membeberkan bahwa penangkapan ANH dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB setelah petugas mencium gerak-gerik dan gelagat mencurigakan dari yang bersangkutan di tengah kerumunan massa unjuk rasa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pascapenangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka,” tegas Budi Hermanto kepada awak media, Sabtu (13/6/2026).

Budi mengungkapkan, saat tas ransel milik tersangka digeledah, petugas menjumpai barang bukti mengerikan berupa tiga unit botol berisi cairan bahan bakar berbahaya lengkap dengan sumbu pemantik yang sudah terpasang pada ujung botolnya.

“Di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” cetus Budi.

Selain menciduk ANH, polisi sebenarnya juga mengamankan satu pria lainnya berinisial R di lokasi yang sama. Namun, berbeda dengan ANH, status hukum R hingga kini belum naik dan masih diperiksa sebagai saksi. R sendiri diketahui merupakan teman perjalanan tersangka saat bertolak menuju titik aksi demo.

“Saat ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi,” beber Budi.

Buntut dari aksi nekatnya menyusupkan bahan peledak ke area demonstrasi mahasiswa, penyidik menjerat tersangka ANH dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai ketentuan Pasal 306 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pria yang diduga kuat berniat menyusup ke barisan demo mahasiswa dengan modal bom molotov.

Berdasarkan profiling awal, kedua orang tersebut disinyalir kuat berasal dari kelompok perusuh yang sengaja ingin memicu kekacauan (chaos) di Jakarta.

Korps Bhayangkara menegaskan telah memetakan pergerakan kelompok-kelompok anarkis tersebut agar tidak menunggangi penyampaian aspirasi publik yang berjalan damai.

”Satgas Gakkum Polda Metro Jaya sudah mengidentifikasi beberapa kelompok orang yang akan bergabung dengan kelompok aksi mahasiswa dan ini membawa molotov. Dan sudah diamankan 2 orang saat ini oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” pungkas Budi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *