ABNnews – Kasus dugaan fraud atau penipuan senilai Rp 2,4 triliun yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ikut menyeret nama mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fithri Hadi (FH).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kini resmi menetapkan pendiri (founder) sekaligus penasihat (advisor) PT DSI tersebut sebagai tersangka baru.
Penetapan status tersangka terhadap Fithri Hadi dilakukan setelah penyidik mengantongi lima alat bukti yang kuat. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti fisik, hingga bukti elektronik.
“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara a quo atas nama FH,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (11/6/2026).
Ade menjelaskan, Fithri diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Ia ditengarai membuat pencatatan laporan keuangan palsu dalam pembukuan perusahaan tanpa didukung oleh dokumen yang sah.
Bukan itu saja, Fithri juga dibidik dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aksi lancung ini berkaitan dengan penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dikelola oleh PT DSI menggunakan modus proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Existing yang terjadi sepanjang periode tahun 2018 hingga 2025.
Langkah hukum ini merupakan buah dari pengembangan penyidikan terhadap empat petinggi PT DSI yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yaitu TA (Dirut), ARL (Komisaris), MY (eks Direktur) dan AS (eks Direktur),” jelas Ade Safri.
Dalam operasionalnya, Fithri memegang peranan yang sangat sentral. Ia mendirikan dan menjabat di beberapa perusahaan afiliasi PT DSI, di antaranya sebagai Komisaris PT Mediffa Barokah Internasional, Dirut PT Iqqon Triarta Mas, Komisaris PT Duo Putra Lestari, serta menjadi pemegang saham mayoritas di PT BPRS Albarokah, PT Surya Finansial Utama, dan PT Surya Ritelindo Utama.
Tak hanya itu, FH juga diketahui merupakan pemilik saham nominee tanpa setor modal di PT DSI. Ia sangat aktif memberikan saran dalam rapat internal untuk pengembangan perusahaan, mencari relasi calon pemodal, hingga menggaet investor besar (super lender).
Penyidik juga menemukan bukti bahwa FH mengetahui persis adanya campaign project fiktif yang sengaja diunggah ke situs web dan aplikasi PT DSI guna menarik minat para investor (lender) untuk menanamkan dananya.
Demi kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, Bareskrim Polri bergerak cepat melayangkan surat pencegahan ke luar negeri. Ditjen Imigrasi Kemenimipas resmi mencekal FH selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026.
Kasus ini pun menjadi sorotan tajam lantaran Fithri Hadi merupakan sosok yang memiliki rekam jejak mentereng di regulator dan otoritas pasar modal tanah air.
Ia tercatat pernah menduduki posisi sebagai Eks Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi OJK periode 2014-2017, Eks Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018, serta Eks Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2022.













