ABNnews – Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) versi digital lewat HP ternyata amat mudah. Bahkan, proses aktivasinya tidak sampai memakan waktu 5 menit dan sama sekali tidak dikenai biaya sepeser pun alias gratis!
Kehadiran SIM Digital ini menjadi angin segar bagi para pengendara di jalan raya. Berkat inovasi ini, Anda kini tidak perlu panik atau khawatir lagi jika kartu SIM fisik tertinggal di rumah.
Saat ada pemeriksaan atau razia, Anda hanya perlu menunjukkan SIM Digital yang telah tersimpan rapi di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.
SIM Digital tersebut sudah dilengkapi dengan barcode khusus, sehingga petugas di lapangan tinggal memindainya untuk kebutuhan pemeriksaan.
Untuk membuat SIM Digital ini terbilang sangat praktis. Syarat terpentingnya adalah Anda sudah memiliki SIM fisik aktif, sehingga prosesnya hanya berupa aktivasi di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Proses aktivasi berjalan kilat tanpa dipungut biaya. Berikut adalah langkah-langkah mudahnya:
* Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store.
* Lakukan registrasi akun menggunakan nomor ponsel Anda yang aktif.
* Lakukan verifikasi data menggunakan e-KTP.
* Pilih menu ‘SIM Nasional’ di halaman utama, lalu klik opsi ‘Digitalisasi’.
* Pindai kartu SIM fisik Anda atau masukkan nomor SIM beserta golongan SIM secara manual.
* SIM Digital Anda akan langsung muncul di halaman utama aplikasi.
Menariknya, Anda juga bisa mengaktivasi lebih dari satu golongan SIM di dalam aplikasi tersebut. Berbeda dengan sekadar memoto kartu SIM dan menyimpannya di galeri HP yang selama ini dianggap tidak sah oleh petugas SIM Digital resmi ini memiliki barcode khusus yang bersifat dinamis serta terenkripsi rapi.
“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo.
Melansir informasi dari Humas Polri, SIM Digital ini memiliki kedudukan hukum yang sama kuatnya dengan SIM fisik. Landasan hukumnya sudah tertuang jelas dalam Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Demi menjamin validitas, SIM Digital ini mengadopsi teknologi barcode dinamis yang akan otomatis berubah setiap 10 detik sekali. Sistem canggih ini sengaja disematkan untuk menutup celah dan mencegah segala bentuk upaya pemalsuan data di era digital.
Tak hanya itu, demi menjaga keamanan privasi pemiliknya, sistem aplikasi dirancang agar SIM Digital tidak bisa di-screenshot (tangkapan layar) maupun dipindahtangankan ke perangkat lain secara ilegal. Inovasi ini juga telah mengantongi sertifikasi keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk perlindungan data tingkat tinggi.
Saat pemeriksaan, petugas kepolisian dapat memverifikasi keaslian dokumen tersebut melalui aplikasi pemindai khusus. Begitu dipindai, seluruh data valid pemilik SIM akan langsung muncul secara otomatis di layar gawai petugas.













