ABNnews – Tabir misteri menyelimuti unggahan terbaru mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, yang kini resmi menyandang status tersangka.
Pengacara Sony, Krisna Murti, akhirnya buka suara membongkar makna di balik surat misterius berisi ucapan terima kasih atas sebuah ‘hadiah’ yang dituliskan kliennya untuk Kepala BGN yang baru dilantik, Nanik S. Deyang.
Pesan penuh teka-teki itu diunggah melalui akun Instagram pribadinya, @sonysonjayabd, pada Rabu (3/6) malam. Unggahan tersebut meluncur tepat di hari saat Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam unggahan itu, Sony memamerkan foto secarik kertas berisi coretan tangan pribadinya. Isinya berupa ucapan selamat atas jabatan baru yang kini diemban Nanik, sekaligus untaian kalimat terima kasih atas hadiah yang diberikan kepada dirinya.
Krisna mengaku telah melakukan koordinasi intensif dengan kliennya terkait maksud dari surat tersebut. Namun, alih-alih memberikan jawaban gamblang, Sony justru melempar bola panas dan meminta awak media menanyakan langsung arti hadiah itu kepada Nanik.
Menurut Krisna, Nanik dipastikan tahu betul apa arti terselubung dari hadiah yang disinggung oleh Sony dalam surat tersebut.
“Dia (Sony) bilang, ‘Kau tanyakan sendirilah dengan orangnya’,” ungkap Krisna menirukan ucapan kliennya saat ditemui wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Seperti diketahui, Korps Adhyaksa telah resmi menetapkan tiga mantan pejabat teras Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025-2026.
Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa program MBG ini sejatinya wajib dikelola oleh yayasan resmi yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya di lapangan, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan-yayasan tersebut sejatinya tidak memiliki syarat mutlak untuk menjadi mitra SPPG.
Syarief membongkar, ketiga tersangka diduga kuat melakukan penggelembungan harga (mark up) pada saat proses pengadaan barang. Aksi lancung ini memicu kerugian negara yang sangat masif dan justru tidak mendukung operasional pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Tak main-main, kejaksaan merinci deretan pengadaan barang yang diduga dimanipulasi dan tidak sesuai peruntukannya, antara lain:
* Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai fantastis mencapai Rp 1,03 triliun.
* Pengadaan 32.000 pasang sepatu.
* Pengadaan 31.994 unit komputer tablet.
* Pengadaan 5.400 unit televisi jumbo berukuran 75 inci.
Hingga kini, tim penyidik pidana khusus Kejagung masih terus melakukan penyidikan intensif guna mengusut tuntas aliran dana dan tata kelola program yang menyimpang tersebut.













