ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi baru di tubuh dua perusahaan raksasa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Akibat dugaan rasuah dalam proyek pengadaan ini, keuangan negara ditaksir mengalami kerugian fantastis, tekor nyaris mencapai Rp 2 triliun.
Kasus baru yang sedang dibidik oleh lembaga antirasuah ini berkaitan erat dengan proyek pengadaan sistem notifikasi perbankan melalui layanan pesan singkat (SMS) dan aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) di kedua perusahaan pelat merah tersebut.
“Notifikasi via SMS dan WhatsApp,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Budi menjelaskan, per Jumat (5/6) ini KPK telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, penanganan perkara pengadaan notifikasi di BRI dan Telkom ini sudah resmi naik ke tingkat penyidikan, namun untuk sementara berjalan tanpa pengumuman status tersangka.
Saat dikonfirmasi mengenai rentetan perkara, Budi menegaskan bahwa dugaan korupsi yang sedang diusut ini murni merupakan kasus baru.
Pihaknya memastikan penyelidikan tim KPK di lapangan tidak berkaitan atau bukan merupakan pengembangan dari skandal korupsi lama yang pernah menyeret BRI maupun Telkom.
“Baru,” tegas Budi singkat.
Kendati demikian, pengusutan proyek notifikasi SMS-WA ini semakin menambah panjang daftar hitam proyek bermasalah di bank pelat merah tersebut.
Pasalnya, di luar kasus baru ini, KPK juga masih disibukkan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di tubuh BRI.
Sebagai pengingat, skandal korupsi mesin EDC BRI tersebut sebelumnya telah diumumkan KPK sejak 26 Juni 2025 lalu. Dalam perkara itu, nilai total proyek pengadaan mesin gesek kartu belanja tersebut tercatat sangat besar, yakni mencapai Rp 2,1 triliun.
Dalam perjalanannya pada 30 Juni 2025, KPK bergerak cepat mencegah 13 orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan demi kepentingan penyidikan. Belasan orang yang dicekal tersebut masing-masing berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Berdasarkan hitungan riil tim penyidik KPK per 1 Juli 2025, nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek EDC tersebut diperkirakan mencapai Rp 700 miliar, atau setara dengan 30 persen dari total nilai proyek yang sebesar Rp 2,1 triliun.
Puncaknya pada 9 Juli 2025, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka utama. Dua di antaranya merupakan petinggi top perbankan, yakni Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang kala itu menjabat sebagai Dirut Allo Bank, Indra Utoyo (IU).
Sementara tiga tersangka lainnya yang ikut terseret adalah Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.













