banner 728x250

Gaya-gayaan Pakai Pelat Palsu Mirip Pejabat RI, Mobil Listrik BYD Denza Disetop Polisi di Cikupa

Satlantas Polresta Tangerang menilang pengemudi mobil Denza yang menggunakan pelat nomor seolah 'RI'. (dok. Istimewa)

ABNnews – Aksi gaya-gayaan menggunakan pelat nomor palsu yang dimodifikasi mirip kode khusus kendaraan pejabat tinggi negara berujung apes.

Sebuah mobil listrik BYD Denza terpaksa disetop polisi saat melintas di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, lantaran kedapatan mengubah pelat nomornya seolah-olah menjadi kode ‘RI’ atau pelat khusus menteri.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Fery Oktaviari Pratama, membenarkan adanya tindakan tegas tersebut. Penindakan itu dilakukan petugas pada Senin (25/5) malam di persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Jadi memang waktu itu, dia kalau tidak salah tinggal di seputar Citra Raya, sering seliweran. Nah malam itu kebetulan anggota sedang melakukan pengaturan lalu lintas, terlihat sama anggota ini,” ungkap AKP Fery dikutip detikcom, Rabu (27/5/2026).

Melihat kejanggalan pada fisik tanda nomor kendaraan tersebut, petugas di lapangan langsung menghentikan laju mobil listrik mewah itu dan meminta pengemudi untuk memperlihatkan surat-surat resmi kendaraan.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap STNK asli, terbukti bahwa pelat mobil tersebut telah dimodifikasi secara ilegal.

“Pelatnya dia itu R 1126, sesuai dengan surat-surat kendaraannya, dan masih tertulis (angka) 1 bukan ‘I’. Cuma dia ketok ulang pelatnya jadi ditulisnya R1, seolah-olah ‘RI’ (angka) 126,” beber Fery membongkar modus licik si pengemudi.

Meski hanya mengubah jarak dan ketukan tulisan, Fery menegaskan pengemudi mobil tersebut telah melanggar hukum secara jelas. Pengemudi dinilai sengaja mengubah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis resmi yang dikeluarkan Korlantas Polri.

Tanpa banyak kompromi, petugas kepolisian di lokasi langsung memberikan teguran keras dan menjatuhkan sanksi tilang di tempat.

Si pengemudi BYD Denza tersebut dijerat dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Langsung ditilang,” tegas Fery menutup pembicaraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *