ABNnews – Di tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian, Indonesia dinilai memiliki ketahanan ekonomi yang luar biasa. Salah satu motor utamanya adalah kinerja ekspor.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan hasil dari aktivitas ekspor tersebut harus dipastikan benar-benar kembali ke tanah air demi memperkuat fondasi ekonomi dalam negeri melalui kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Guna memuluskan langkah tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama lintas K/L menggelar acara “Sosialisasi dan Penjelasan Kebijakan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis” di Jakarta.
Sejumlah instansi mulai dari Kementerian Investasi/BKPM, Kemendag, Kemenkeu, Kemensetneg, Bank Indonesia, hingga OJK turut ambil bagian di depan sejumlah asosiasi eksportir.
“Dalam acara kali ini, kami menjelaskan dua pilar kebijakan strategis Pemerintah yang membutuhkan sinergi erat dari seluruh pelaku dunia usaha sebagai penggerak roda ekonomi, yaitu Optimalisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Kebijakan Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) Strategis melalui BUMN Ekspor. Kami ingin memastikan kesiapan seluruh pihak terkait terhadap implementasi kebijakan tersebut,” jelas Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Kebijakan DHE menjadi instrumen utama pemerintah untuk memastikan kekayaan alam komoditas strategis berkontribusi nyata bagi ketahanan finansial nasional. Aturan main ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan Nomor 21 Tahun 2026.
Tak main-main, pemerintah kini memperketat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Mulai saat ini, ekspor seluruh komoditas yang masuk kategori strategis hanya dapat dilakukan melalui satu pintu, yakni BUMN Ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Langkah berani ini diambil guna memperkuat kontrol dan pengawasan ekspor serta DHE, sekaligus mengeliminasi praktik nakal seperti trade misinvoicing (manipulasi data nilai ekspor).
“Selanjutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar, menguatkan posisi tawar Indonesia dalam negosiasi ekspor dengan para buyers (pembeli) di luar negeri, menjaga stabilitas harga, serta memperdalam pasar ekspor,” beber Airlangga.
Untuk tahap awal, pemerintah membidik tiga komoditas raksasa yang wajib tunduk pada aturan baru ini: Kelapa Sawit (CPO), Batu Bara serta Ferro Alloy (Paduan Besi)
Rincian jenis komoditas tersebut berdasarkan Daftar Barang (HS code) nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk mencekik ruang gerak dunia usaha di Indonesia. Sebaliknya, pemerintah ingin menata sistem perdagangan agar “kue ekonomi” dari kekayaan alam Indonesia bisa dinikmati secara berkelanjutan di dalam negeri. Pemerintah pun meminta kolaborasi penuh dari para pengusaha demi memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.













