ABNnews – Penemuan mayat pria yang sudah tinggal kerangka di hutan Kampung Baru, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya terkuak.
Jasad pria bernama Antonius Nana (47) itu ternyata dihabisi secara keji oleh tiga anaknya sendiri.
Ketiga pelaku adalah YDA (27) yang berstatus sebagai anak tiri, serta dua anak kandung korban yakni ADN (18) dan AN (17). Jasad korban pertama kali ditemukan warga pada Selasa (12/5/2026).
“Para pelaku merupakan anak tiri dan anak kandung dari korban. Semuanya sudah kami amankan di Polres Malaka,” ujar Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran, dilansir detikcom, Minggu (17/5/2026).
Dominggus menuturkan, pembunuhan berdarah ini bermula saat Antonius baru saja tiba dari Malaysia pada Selasa (28/4/2026). Baru sampai di rumah, korban terlibat pertengkaran hebat dan tega mengeluarkan kata-kata tak senonoh kepada istrinya, Leonarda Belak.
Melihat ibunya dimaki, YDA langsung menegur korban. Tak terima, Antonius naik pitam dan memukul YDA hingga keduanya terlibat perkelahian sengit. Usai dilerai, Antonius memilih pergi meninggalkan rumah.
Namun esok harinya sekitar pukul 01.00 Wita, Antonius kembali pulang dan cekcok susulan dengan YDA kembali pecah. Kali ini, YDA melempar korban menggunakan balok kayu tepat di bagian leher hingga korban jatuh tersungkur. Saat tak berdaya, ADN ikut maju menendang dan memukul korban hingga pingsan.
Melihat korban tak sadarkan diri, ketiga pelaku langsung menggotong tubuh korban ke area kali mati di belakang rumah yang berjarak sekitar 500 meter lengkap dengan parang dan linggis.
Kebrutalan pelaku memuncak saat tiba di lokasi penguburan. YDA menyadari bahwa ayah tirinya tersebut ternyata masih hidup dan bernapas. Tanpa belas kasihan, YDA langsung mengambil sebilah parang.
“Saat itu melihat bapaknya itu masih hidup, sehingga anak pertama itu (YDA) ambil parang lalu gorok lehernya dua kali sampai meninggal. Kemudian mereka langsung kubur,” ungkap Dominggus.
Jasad korban akhirnya membusuk di dalam lubang hutan hingga akhirnya terendus oleh warga yang melakukan pencarian di sekitar lokasi.
Polisi membeberkan bahwa ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam melancarkan aksi biadab tersebut.
YDA dan ADN berperan aktif menganiaya korban dengan balok, pukulan, serta tendangan hingga pingsan. YDA juga menjadi eksekutor utama yang menggorok leher korban sebanyak dua kali hingga tewas. Sementara si bungsu, AN (17), berperan membantu kedua kakaknya menggotong tubuh korban serta menggali lubang kuburan.
“Makanya anak bungsunya itu (AN) kami kenakan pasal turut serta, karena dia cuman ikut gali kuburan saja,” jelas Dominggus.
Saat ini, YDA dan ADN sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sementara untuk pelaku AN, polisi masih berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kupang demi pendampingan hukum karena statusnya yang masih di bawah umur.













