ABNnews – Polda Metro Jaya bergerak cepat mendalami dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) asal Jepang dalam kasus prostitusi anak di bawah umur. Tim gabungan dari Direktorat Siber hingga unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kini telah diterjunkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian tengah menelusuri kebenaran informasi yang sempat viral di media sosial tersebut.
“Unit Direktorat PPA dan PPO (Pemberantasan Perdagangan Orang) bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya sudah turun menangani kasus tersebut,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Selain tim dari Polda, Polres Metro Jakarta Selatan juga dilibatkan untuk mendalami dugaan praktik haram yang dilaporkan terjadi di kawasan Jakarta Selatan.
“Termasuk dari Polres Metro Jakarta Selatan mendalami tentang informasi yang diterima adanya prostitusi anak di bawah umur di wilayah Blok M,” tegas Budi.
Budi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi akurat untuk segera melapor melalui layanan 110 atau mendatangi piket jaga kepolisian terdekat.
Kasus ini mencuat setelah akun @intinyadeh di platform X mengunggah tangkapan layar yang diduga milik WN Jepang. Unggahan tersebut berisi testimoni mengejutkan mengenai eksploitasi seksual anak di Indonesia.
“Beberapa pedofil Jepang pamer dan saling share info tentang prostitusi anak di Indonesia. Korban usia 16-17 tahun, dari tweet-nya mengindikasikan memang sengaja mencari yang usia anak,” tulis akun tersebut.
Menanggapi isu panas ini, Kedutaan Besar Jepang di Jakarta tidak tinggal diam. Melalui situs resminya, mereka mengeluarkan peringatan keras kepada warganya agar tidak terlibat eksploitasi seksual anak.
Kedubes Jepang menegaskan pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum ganda.
“Otoritas setempat dapat menyelidiki siapa pun yang dicurigai melanggar undang-undang perlindungan anak atau melakukan pemerkosaan,” bunyi peringatan tersebut, Rabu (13/5).
Tak hanya dituntut di Indonesia, warga Jepang yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur juga akan menghadapi tuntutan di Jepang berdasarkan hukum domestik negara asal mereka.
Kedubes Jepang mencatat bahwa hubungan seksual dengan anak di bawah umur tetap dapat dituntut sebagai pemerkosaan meski atas dasar suka sama suka atau persetujuan. Kasus serupa sebelumnya juga pernah menjadi atensi Kedutaan Besar Jepang di Laos pada tahun lalu.













