ABNnews — Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa meringkus dua residivis kasus begal bersenjata tajam di Jalan Pluit Karang Utara, Jakarta Utara. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sebilah arit dan golok yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.
“Kedua tersangka diketahui berinisial BR (29) warga Penjaringan dan MA alias Acil (22) warga Jatinegara. Kedua pria ini merupakan residivis lulusan Lapas Cipinang, Jakarta Timur,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki di Jakarta, Senin (11/05).
Indra mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa melakukan observasi di titik rawan kejahatan.
Kemudian, lanjut Indra seperti dilansir dari Antaranews, tim mendapat laporan adanya dua orang pria membawa senjata tajam di wilayah Kelurahan Pluit, Jakarta Utara. “Selanjutnya tim opsnal bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap kedua pelaku,” katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis arit yang diselipkan di bagian depan perut tersangka inisial BR. Sementara dari tubuh tersangka MA alias Acil, polisi juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis golok. “Golok ada di dalam tas selempang yang digunakan tersangka MA,” kata dia.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna proses penyidikan lebih lanjut. “Barang bukti senjata tajam yang disita adalah arit dan golok,” katanya.
Menurut dia kedua tersangka dijerat Pasal 307 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
“Kedua pelaku masih diproses dan kami masih melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pelimpahan ke kejaksaan,” kata dia.
Nadzar Lendi













