ABNnews – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pendiri sekaligus pengasuh sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AS, memasuki babak baru. AS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwatinya.
Kasus memilukan ini terungkap setelah seorang alumni santriwati berani buka suara. Meski laporan sudah masuk sejak September 2024, proses hukum baru menunjukkan kemajuan signifikan belakangan ini.
Dalam aksi demonstrasi yang digelar warga dan para korban di depan ponpes pada Sabtu (2/5), terungkap modus licik yang digunakan tersangka. Salah satu korban membeberkan bahwa AS kerap menggunakan doktrin agama yang menyimpang untuk melancarkan aksi bejatnya.
AS mengklaim dirinya sebagai keturunan nabi, sehingga perbuatannya terhadap para santri dianggap “halal”.
“Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi… dunia seisinya halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi. Jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi, ya halal. Itu doktrinnya,” ungkap korban menirukan ucapan AS, dikutip dari detikJateng.
Pihak kepolisian menegaskan telah menaikkan status AS menjadi tersangka sejak akhir bulan lalu. Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyatakan bahwa pemanggilan tersangka dijadwalkan dilakukan pada Senin ini.
“Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan pada 28 April 2026. Untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini),” ujar AKP Dwi Atma Yofi dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5).
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati merespons tegas skandal ini. Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menyampaikan tiga rekomendasi dari Dirjen Pesantren terkait keberlangsungan ponpes yang berdiri sejak 2021 tersebut:
* Tutup Sementara: Ponpes dilarang menerima santri baru pada tahun ajaran ini.
* Pemisahan Pengasuh: Tersangka AS harus keluar dan tidak lagi terlibat dalam yayasan.
* Tutup Permanen: Jika rekomendasi pertama dan kedua diabaikan, Kemenag akan mencabut izin operasional secara permanen.
Ponpes tersebut diketahui menampung 252 santri, dengan rincian 112 santriwati dan 140 santri. Mengingat adanya jadwal ujian bagi siswa kelas 6 MI yang dimulai Senin ini hingga 12 Mei mendatang, Kemenag memastikan para siswa tetap bisa melaksanakan ujian di lokasi dengan pendampingan khusus.
“Anak kelas 6 tetap di situ dengan didampingi oleh gurunya dan Kemenag Pati,” pungkas Syaiku.













