ABNnews – Suasana politik nasional mendadak panas. Hal ini dipicu oleh pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, terkait kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Seskab Teddy Indra Wijaya (Mayor Teddy) yang disebut sebagai fitnah oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Menanggapi tudingan tersebut, Amien Rais akhirnya angkat bicara. Ia menekankan bahwa dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat adalah hal yang sakral dan dijamin oleh konstitusi.
Ditemui usai acara Munas Partai Ummat di Sleman, Amien menyatakan bahwa demokrasi hanya bisa berjalan baik jika kebebasan berpendapat tidak dibatasi. Menurutnya, sah-sah saja jika pendapat seseorang bertentangan dengan penguasa.
“Negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh. Bertentangan dengan penguasa yang resmi, bertentangan dengan kelompok rakyat yang lain-lain itu. Tetapi apa, jadi point of conflict-nya itu adalah yang bersangkutan dengan nasib bangsa,” ujar Amien, Minggu (3/5/2026).
Terkait ancaman langkah hukum dari Komdigi, tokoh reformasi ini mengaku tidak gentar. Amien bahkan menantang pembuktian secara terbuka jika perkara ini sampai ke pengadilan. Ia secara spesifik menyinggung soal tuduhan yang ia lontarkan.
“Saya diberi tahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan. Dan di pengadilan saya akan yakin sekali, tunjukkan! Saya minta beberapa dokter spesialis apakah betul dia itu gay atau bukan,” tegasnya.
Sebelumnya, kegaduhan ini bermula dari unggahan video di kanal YouTube Amien Rais berjudul ‘JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL’. Video berdurasi 8 menit itu sempat viral karena mempersoalkan kedekatan Prabowo dan Teddy. Namun, pantauan redaksi per siang ini, video tersebut sudah menghilang dari peredaran.
Di sisi lain, Menkomdigi Meutya Hafid memberikan reaksi keras. Melalui akun Instagram resmi @kemkomdigi, Meutya menyebut konten tersebut sebagai pembunuhan karakter dan ujaran kebencian yang menyerang martabat pimpinan tertinggi negara.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara dan tidak memiliki dasar fakta,” ujar Meutya, Sabtu (2/5).
Meutya memperingatkan bahwa pembuat maupun penyebar video tersebut secara sadar telah melanggar hukum. Komdigi tidak segan mengambil langkah sesuai UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2).
“Hal ini berpotensi memecah belah bangsa,” pungkas Meutya.











