banner 728x250

Nekat Foto di Atas Rel, 5 Gadis di Brebes Terpental Disambar Kereta

Petugas mengevakuasi remaja tewas tertabrak kereta api di sekitar Jembatan Sakalibel, Desa Talok, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026). (Foto: Istimewa).

ABNnews – Niat hati ingin mengabadikan momen dengan berswafoto (selfie), lima gadis remaja di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, justru mengalami nasib tragis.

Mereka tertabrak KA Parcel Tengah saat sedang asyik berfoto di jalur rel sekitar Jembatan Sakalibel, Desa Talok, Kecamatan Bumiayu, Jumat (1/5/2026) pagi.

Akibat insiden memilukan tersebut, satu orang remaja dilaporkan tewas di lokasi kejadian setelah terpental dari rel. Sementara itu, dua rekan lainnya mengalami luka-luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Peristiwa maut ini terjadi sekitar pukul 07.45 WIB. Kelima remaja tersebut diketahui berada di area jalur rel kereta api KM 313+5 petak jalan Bumiayu–Kretek. Diduga karena kurang waspada dan terlalu fokus mengambil gambar, mereka nekat naik ke atas rel tepat sebelum kereta melintas.

Kapolsek Bumiayu, AKP Edi Mardianto, mengonfirmasi bahwa dari lima remaja yang berada di lokasi, tiga di antaranya tak sempat menyelamatkan diri hingga tertabrak dan terpental.

“Dua remaja lainnya berhasil menyelamatkan diri dari maut,” kata Edi, Jumat (1/5).

Berdasarkan data dari petugas di lapangan, korban tewas diketahui bernama Tantri Syafaatunisss (15), warga Desa Linggapura, Kecamatan Tonjong.

Sementara itu, dua korban luka yakni Medika Aulia Syahdina (16) dan Keyra Maylaffaiza (18) saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Bumiayu. Mirisnya, salah satu korban dilaporkan dalam kondisi kritis akibat hantaman keras si “ular besi”.

Merespons insiden berdarah ini, Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinan yang mendalam. Ia menegaskan bahwa jalur kereta api adalah area terlarang dan bukan tempat nongkrong, apalagi spot foto.

“Masyarakat kami imbau untuk tidak beraktivitas atau melintas di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” tegas As’ad.

Pihak KAI mengingatkan kembali bahwa jalur kereta api dilindungi oleh undang-undang. Selain membahayakan nyawa, beraktivitas di area tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *