banner 728x250

Berawal dari Uang Parkir Rp 10 Ribu, Pedagang Es Campur Malah Kena Palak Puluhan Juta!

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo(Dok Polres Kudus)

ABNnews – Nasib apes menimpa MAD (20), seorang penjual es campur yang biasa mangkal di depan Pengadilan Negeri Kudus. Niat hati mencari nafkah, ia justru menjadi korban pemerasan oleh dua preman berinisial ER (45) dan MBA (32) hingga merugi puluhan juta rupiah.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang geram dengan aksi pelaku.

Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Jati tersebut.

Aksi premanisme ini bermula saat tersangka ER mendatangi korban di Jalan Sunan Muria. Dengan gaya sok jago, ER mengaku sebagai pemenang kontrak parkir di kawasan tersebut dan menuntut uang retribusi secara paksa.

“Awalnya tersangka ER ini mengaku kepada korban memiliki kewenangan menarik retribusi parkir. Ia meminta Rp 15.000, namun hanya diberi Rp 10.000 oleh korban,” kata Heru, Kamis (30/4/2026).

Aksi minta-minta ini terjadi berulang kali. Masalah makin pelik saat rekan korban, MVI (20), merekam aksi tersebut hingga videonya viral di media sosial. Bukannya takut, pelaku justru makin beringas dan mendatangi korban untuk meminta “ganti rugi”.

Setelah video viral, ER mengajak rekannya, MBA, untuk memberikan tekanan lebih besar. Mereka menjalankan peran masing-masing untuk menakut-nakuti korban agar menyerahkan uang dalam jumlah besar.

“Peran ER melakukan penarikan uang parkir, mendatangi rumah korban, hingga menaikkan nominal permintaan ganti rugi sampai Rp 30 juta,” jelas Heru.

Sementara itu, MBA berperan memberikan ancaman verbal dan memaksa korban membuat video klarifikasi. Karena berada di bawah tekanan dan rasa takut yang luar biasa, korban akhirnya terpaksa menyerahkan total uang sebesar Rp 20 juta.

Dari uang Rp 20 juta yang diperas, MBA kecipratan jatah Rp 8 juta. Sedangkan sisanya dikantongi oleh ER untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang pribadinya.

Polisi yang menerima laporan pada 15 April 2026 langsung bertindak. Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 24 April dan kini telah mendekam di sel tahanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel, dokumen percakapan WhatsApp, serta uang tunai Rp 8 juta.

Atas perbuatan kotornya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni maksimal sembilan tahun penjara.

AKBP Heru menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik premanisme di wilayah Kudus.

“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *