ABNnews – Kasus praktik kecantikan ilegal kembali bikin geger. Polda Riau resmi menetapkan seorang wanita berinisial JRF sebagai tersangka terkait praktik klinik kecantikan tak berizin di Kota Pekanbaru.
Ngerinya, praktik kecantikan ala eks finalis kontes kecantikan ini mengakibatkan korbannya mengalami cacat permanen. Alih-alih ingin tampil glowing, korban justru harus menanggung luka serius di bagian wajah hingga kepala.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial NS melapor ke polisi. Dalam laporannya, NS mengaku menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025 lalu.
Bukannya hasil maksimal yang didapat, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala tak lama setelah tindakan selesai dilakukan.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, membeberkan kondisi memprihatinkan yang dialami korban. NS harus menjalani perawatan lanjutan hingga operasi di beberapa rumah sakit di Batam akibat infeksi yang tak kunjung sembuh.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius. Akibatnya, ada bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali,” ungkap Ade Kuncoro dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Tak hanya itu, korban juga mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali. Hal ini memicu cacat permanen serta trauma psikis yang mendalam bagi korban.
Setelah melalui proses panjang sejak penyidikan dimulai Februari lalu, polisi akhirnya menaikkan status JRF menjadi tersangka pada 28 April 2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.
Tersangka JRF ternyata sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi. Ia akhirnya berhasil dilacak dan diciduk petugas di wilayah Sumatera Barat sebelum akhirnya dibawa kembali ke Pekanbaru untuk pemeriksaan lanjutan.
Kombes Ade menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang membahayakan nyawa masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani tindakan kesehatan dan kecantikan,” tegasnya.













