banner 728x250

Resbob Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Masih Pikir-pikir Mau Banding?

Adimas Firdaus alias Resbobb. (Foto: istimewa)

ABNnews – YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob harus menerima kenyataan pahit. Ia resmi divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan atau memperdengarkan rekaman yang berisi pernyataan permusuhan melalui sarana teknologi informasi.

Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di PN Bandung, Rabu (29/4/2026).

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Resbob dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Adeng.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti sikap terdakwa selama masa persidangan. Terdapat poin memberatkan dan meringankan:
* Hal Memberatkan: Terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.

* Hal Meringankan: Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.


Usai vonis dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum Resbob untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, yakni mengajukan banding. Namun, kedua pihak kompak menyatakan belum menentukan sikap.

“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap Resbob singkat di hadapan majelis hakim.

Kasus ini berawal dari aksi Resbob saat melakukan siaran langsung di kediamannya. Dalam aksinya, ia ditemani oleh dua rekannya yang kini berstatus sebagai saksi. Resbob melontarkan ujaran kebencian yang kemudian viral di media sosial.

Konten tersebut memicu kemarahan publik, khususnya masyarakat suku Sunda. Atas perbuatannya, jaksa menjerat Resbob dengan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *