banner 728x250

Gaya Sok Jagoan! Jukir Mabuk di Depok Keroyok Anggota TNI, Begini Nasibnya Sekarang

Oplus_16908288

ABNnews – Aksi sok jagoan ditunjukkan oleh sekelompok pria di Stasiun Depok Baru, Jawa Barat. Berniat baik menegur seorang ibu yang bersikap kasar kepada anaknya, seorang anggota TNI AD justru menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pria yang sedang dalam pengaruh minuman beralkohol.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/4/2026) malam itu kini berbuntut panjang. Dua pelaku pengeroyokan, yang salah satunya berprofesi sebagai juru parkir di area stasiun, telah berhasil diamankan pihak kepolisian.

Insiden berdarah ini terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban (anggota TNI AD) menegur seorang ibu yang kedapatan bersikap kasar terhadap anaknya di area stasiun.

“Negur ibu kasar ke anaknya,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat dikonfirmasi.

Namun, niat baik korban justru disambut dengan kemarahan. Suami dari ibu tersebut merasa tidak terima dengan teguran tersebut.

Bukannya meminta maaf, sang suami justru memanggil rekan-rekannya dan melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI tersebut dengan tangan kosong.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama membenarkan bahwa saat melakukan aksinya, para pelaku dalam kondisi mabuk.

“Dapat kami sampaikan memang para pelaku terpengaruh minuman beralkohol,” ungkap Made kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Salah satu pelaku yang diamankan diketahui merupakan juru parkir yang biasa mangkal di lokasi. Polisi menyebut, berdasarkan hasil lidik dan rekaman CCTV, diduga ada tiga orang yang aktif melakukan pemukulan. Saat ini, dua orang pelaku telah diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

“Tapi yang kita amankan sudah 2 orang. Kalau berkembang atau besok mudah-mudahan bisa tertangkap pelaku semuanya,” kata Made.

Kini, dua pelaku yang telah ditangkap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam hukuman penjara yang cukup lama akibat tindakan penganiayaan tersebut.

“Untuk ancaman pasal, Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegas Made.

Beruntung, kondisi korban saat ini dilaporkan sudah berangsur membaik pasca mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *