banner 728x250

Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi oleh Kejaksaan Agung

Breaking News!

Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dalam tindak pidana korupsi. (Foto: tribun)

ABNnews — Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dalam tindak pidana korupsi dalam hal tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik. Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/04).

Sementara Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengatakan bahwa Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya.

Syarief mengatakan bahwa Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI untuk dilakukan pengaturan guna membantu perusahaan tersebut dari permasalahan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Usai ditetapkan tersangka, Hery akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Tampak di lokasi, Hery keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung pada pukul 11.19 WIB. Ia tampak mengenakan kaos berwarna biru muda dan celana abu-abu. Saat digiring petugas, ia hanya diam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Diketahui, Hery menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031. Ia baru dilantik bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, pada Jumat (10/04) kemarin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *