ABNnews – Teka-teki motif penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mulai menemui titik terang. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyebut aksi nekat tersebut didasari oleh dendam pribadi para terdakwa terhadap korban.
“Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban),” ungkap Andri di Pengadilan Militer II-08, Kamis (16/4/2026).
Detail soal “dendam” apa yang dimaksud bakal dikuliti lebih dalam saat pembacaan dakwaan yang dijadwalkan pada 29 April mendatang.
Dalam perkara ini, empat prajurit BAIS TNI duduk di kursi pesakitan, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko. Nggak main-main, Oditurat menerapkan dakwaan berlapis untuk menjerat para terdakwa.
“Untuk primer kami menerapkan pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tegas Andri.
Tak hanya itu, dakwaan subsider dan lebih subsider juga disiapkan dengan ancaman minimal 7 hingga 8 tahun penjara.
Andri juga menanggapi peluang munculnya tersangka lain selama proses persidangan. Jika nanti ditemukan bukti baru yang menyeret pihak dari kalangan sipil, maka berkas perkara bakal dipisah atau di-split.
“Apabila ada tersangka dari sipil, maka akan di-split. Ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung,” jelasnya.
Mengingat kembali kejadian kelam itu, Andrie Yunus diserang pada Kamis (12/3/2026) malam sesaat setelah merekam siniar di kantor YLBHI, Menteng.
Akibat siraman air keras itu, Andrie mengalami luka serius di mata kanan dan luka bakar hingga 20 persen di tubuhnya.
Skandal ini pun sempat bikin geger publik hingga berujung pada mundurnya Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, sebagai bentuk tanggung jawab moral. Kini, publik menunggu keadilan ditegakkan di meja hijau.













