banner 728x250

Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus, 4 Anggota TNI Terancam Pasal Penganiayaan Berat

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana (Foto Tim detikcom).

ABNnews – Empat oknum anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akhirnya duduk di kursi pesakitan.

Mereka untuk pertama kalinya dihadirkan dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Momen ini menjadi sorotan tajam lantaran merupakan kali pertama keempat terdakwa dimunculkan ke publik sejak kasus ini terungkap. Persidangan ini diharapkan menjadi titik terang bagi keadilan sang aktivis HAM.

Para terdakwa yang hadir di persidangan terdiri dari tiga perwira dan satu bintara. Identitas mereka yakni: Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Budhi Hariyanto, Lettu Sami Lakka dan Serda Edi Sudarko.


Perkara ini dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. Pantauan di lokasi, sidang baru saja dimulai saat berita ini diturunkan.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, sebelumnya menegaskan bahwa para terdakwa akan dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut rincian pasal yang diterapkan kepada para terdakwa:
* Pasal 469 ayat (1) KUHP: Penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

* Pasal 468 ayat (1) KUHP: Melukai berat orang lain (penganiayaan berat). Ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

* Pasal 467 ayat (1) KUHP: Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Seluruh pasal tersebut dijublokan dengan Pasal 20 huruf c KUHP sebagai penguatan dakwaan dalam lingkup militer.

Munculnya wajah para terdakwa di persidangan hari ini menjawab penantian publik akan transparansi proses hukum kasus Andrie Yunus. Oditurat Militer berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *