ABNnews – Kabar kurang enak datang bagi para pengguna transportasi udara. Harga tiket pesawat domestik diperbolehkan naik antara 9 hingga 13 persen.
Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 tentang penyesuaian biaya tambahan alias fuel surcharge.
Merespons hal tersebut, maskapai pelat merah Garuda Indonesia langsung pasang ancang-ancang. Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan, memastikan pihaknya akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur.
“Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator,” tegas Glenny dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Biang kerok kenaikan ini nggak lain adalah meroketnya komponen biaya bahan bakar. Pemerintah memberikan kebijakan kenaikan fuel surcharge sebesar 38% baik untuk pesawat jenis jet maupun mesin baling-baling.
Meski begitu, Glenny menjamin Garuda bakal terus mengevaluasi harga tiket secara berkala seiring pergerakan harga avtur. Tak hanya itu, maskapai bintang lima ini juga menyiapkan langkah mitigasi lewat optimalisasi frekuensi dan jadwal penerbangan di sejumlah rute demi menjaga keberlangsungan operasional.
Eits, jangan panik dulu! Pemerintah nggak tinggal diam melihat harga tiket meroket. Biar tetap terjangkau, ada stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan ini berlaku untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik.
Selain itu, pemerintah juga memberikan bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat. Harapannya, biaya perawatan alias MRO jadi lebih murah sehingga daya saing industri aviasi kita makin kuat di tingkat global.
“Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dan aksesibilitas layanan bagi masyarakat,” jelas Glenny.
Ke depan, Garuda akan terus memantau dinamika industri aviasi global agar tetap adaptif melayani seluruh lapisan masyarakat.













