ABNnews — Seorang pria berinisial CF (22) dikeroyok dengan senjata tajam di Jalan Adhyaksa Raya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (27/03) dini hari lalu. Peristiwa tersebut dilatari tawuran antarkelompok.
Dalam kasus itu korban berinisial CF (22) mengalami luka bacok di bagian punggung dan tangan dan dalam kondisi kritis. Polisi menangkap empat orang terkait kasus pengeroyokan tersebut.
Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen dalam konferensi pers di Polsek Cilandak Jakarta, Kamis, mengatakan keempat pelaku berinisial AIL (17), MTA (16), dan AW (18).
Sementara, satu orang masih di bawah umur. “Dalam kasus ini, hasil kerja keras dari jajaran Polsek Cilandak, kami mengamankan empat orang tersangka,” kata Kompol Zen.
“Pelaku yang kaitan dengan anak di bawah umur ini, kami mengacu kepada Sistem Peradilan Pidana Anak di mana ada hak-hak anak,” sambung dia.
Kompol Zen mengatakan, peristiwa peristiwa pembacokan dipicu aksi tawuran ini. Diawali saling tantang antarkelompok melalui media sosial (medsos). Kedua kelompok diketahui berasal dari wilayah yang sama di Lebak Bulus.
“Hasil penyelidikan, mereka itu saling kenal karena janjian lewat medsos. Itu kelompok anak ‘Geng Forba’ sama anak ‘Kampung Kapuk’. Jadi mereka satu kelurahan di Lebak Bulus,” kata dia.
Kronologi
Lebih jauh Kapolsek megungkap, penanganan kasus ini berawal dari dua laporan yang diterima pihaknya. Pelapor pertama seorang ibu inisial NH di mana saat itu sang anak mengalami pembacokan di Jalan Pertanian Raya pada Jumat (27/03) pukul 02.00 WIB.
Masih di hari yang sama, masuk laporan kedua terkait kasus perusakan motor di Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus. Kapolsek mengatakan, saat kejadian korban tengah melintas menggunakan motor dan diikuti dua orang pelaku dengan membawa senjata tajam jenis celurit.
“Pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor lalu membacok punggung sebanyak tiga kali dan tangan satu kali. Setelah itu, kedua pelaku kabur ke arah selatan,” ucap dia.
Dari hasil penyelidikan dua laporan itu, para pelaku diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari membawa senjata tajam hingga merusak kendaraan korban.
Pelaku berinisial AIL berperan sebagai pelaku pengeroyokan dan memiliki serta menyimpan senjata tajam jenis celurit. Kemudian, MTA berperan melakukan pembacokan dengan sajam jenis corbek dan merusak sepeda motor korban berinisial CF (22). Lalu, WA (18) yang turut melakukan perusakan.
Dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Vario, satu buah senjata tajam jenis celurit, cocor bebek, dan balok kayu. Senjata tajam itu disembunyikan di wilayah Cirendeu, Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 5 tahun dan 7 tahun penjara.













