banner 728x250

Pemilik dan Manajer Klub Malam White Rabbit Jadi Tersangka Penjualan Narkoba

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. (Foto: istimewa)

ABNnews — Polisi menangkap pemilik dan manajer operasional tempat hiburan malam White Rabbit terkait kasus peredaran narkotika. Keduanya adalah, Alex Kurniawan selaku direktur atau pemilik dan Yaser Leopold Talahatu sebagai manajer operasional.

“Pada hari Rabu, 18 Maret 2026 sekira pukul 16.45 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka Yaser Leopold Talahatu di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

“Kemudian pada hari yang sama, sekira pukul 22.30 WIB, tim kembali berhasil mengamankan tersangka Alex Kurniawan di wilayah Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan,” lanjutnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan peredaran narkotika di tempat hiburan malam White Rabbit yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan awal, polisi telah lebih dulu menetapkan lima tersangka, terdiri dari dua bandar serta tiga karyawan White Rabbit.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui praktik peredaran narkotika di tempat hiburan tersebut melibatkan pihak manajemen. Yaser disebut berperan memberikan persetujuan apabila ada pemesanan narkotika oleh pengunjung melalui pelayan.

“Yaser selaku Manajer Operasional berperan memberikan persetujuan apabila terdapat pemesanan narkotika oleh tamu melalui waiter/server,” jelasnya.

Sementara itu, Alex Kurniawan diduga mengetahui sekaligus membiarkan praktik tersebut berlangsung. Ia bahkan disebut memberikan jaminan keamanan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, Alex mengakui telah mengetahui adanya peredaran narkotika di White Rabbit sejak 2024 dan tetap membiarkannya agar tempat usahanya ramai pengunjung.

Adapun Yaser mengaku telah mengetahui praktik tersebut sejak akhir November 2025, termasuk adanya koordinasi pemesanan narkotika yang dilakukan oleh supervisor kepada dirinya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler dan identitas diri milik para tersangka.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Selain itu, polisi akan melakukan analisis forensik digital terhadap perangkat komunikasi yang disita serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan pengelola tempat hiburan malam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *