ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Yaqut diduga sempat mencoba ‘mengondisikan’ Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI dengan uang senilai USD 1 juta atau sekitar Rp 15,7 miliar.
Upaya suap ini dilakukan demi memuluskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang menyalahi aturan. Namun, usaha tersebut berujung kegagalan.
“Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Ini Alhamdulillah, pansusnya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak. Jumlahnya sekitar USD 1 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Asep menjelaskan, lantaran ditolak oleh Pansus Haji, uang tersebut akhirnya disimpan kembali oleh Yaqut. Kini, tumpukan dollar tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti oleh tim penyidik.
“Akhirnya itu disimpan. Dan itulah yang menjadi salah satu bukti bahwa ada uang yang dikumpulkan dari jemaah, kemudian digunakan, salah satunya atas perintah dari saudara YCQ itu,” tegas Asep.
KPK mengungkapkan bahwa uang suap tersebut berasal dari fee yang dipungut dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal ini bermula dari keputusan Yaqut yang memberikan jatah 50% kuota tambahan untuk haji khusus, padahal aturannya hanya diperbolehkan 8%.
Rincian Aliran Dana:
* Kesepakatan Fee: USD 2.000 (sekitar Rp 33,8 juta) per jemaah sebagai biaya ‘percepatan’ berangkat tanpa antre.
* Pungutan ke Jemaah: Oknum pejabat Kemenag meminta hingga USD 2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah kepada PIHK.
* Kurun Waktu: Pengumpulan uang haram ini terjadi sepanjang Februari hingga Juni 2024.
Dalam melancarkan aksinya, Yaqut disebut memberikan arahan melalui sosok yang disebut ‘Gus Alex’. Perintah ini kemudian diteruskan kepada staf di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus untuk mengoordinir setoran dari asosiasi travel haji.
Salah satu nama yang muncul adalah M. Agus Syafi (MAS), Kasubdit Perizinan dan Akreditasi, yang diperintahkan mengumpulkan dana tersebut dari para penyelenggara travel haji khusus yang akhirnya dibebankan kepada kantong jemaah.













