ABNnews — Dari tahun ke tahun, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia terus memperkuat dukungan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Fasilitasi Sertifikasi Halal pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pada tahun 2026, sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis diberikan BPJPH bagi UMK melalui program SEHATI 2026.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham usai penyerahan sertifikat halal gratis secara simbolis dalam Kunjungan Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Batam, Jumat (20/02), menjelaskan bahwa fasilitasi sertifikasi halal ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memperluas akses layanan halal bagi pelaku UMK di daerah.
“Di tahun 2026 ini, kami memberikan 9.511 sertifikat halal senilai Rp2.187.530.000. Ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk memastikan pelaku UMK mendapatkan kemudahan akses sertifikasi halal,” kata Aqil Irham dikutip pada Minggu (22/02).
Di Provinsi Provinsi Kepri sendiri, tahun ini sebanyak 9.511 sertifikat halal difasilitasi secara gratis bagi para pelaku UMK, dengan total nilai pembiayaan sertifikasi halal mencapai Rp2.187.530.000.
Menurut Aqil Irham, program SEHATI tidak hanya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehalalan produk, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing dan daya jual produk UMK di pasar domestik maupun global.
“Dengan bersertifikat halal, UMK kita menjadi lebih tertib halal. Hal ini menjadi salah satu kunci bagi Indonesia untuk mewujudkan diri sebagai pusat halal dunia,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, program SEHATI mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 79 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Halal Gratis. Kebijakan ini dirancang untuk memperluas jangkauan produk UMK ke pasar yang lebih luas dengan jaminan kehalalan yang kredibel dan terpercaya.
Selain di Kepulauan Riau, fasilitasi sertifikasi halal juga diberikan oleh pemerintah di provinsi lainnyadenfan jumlah berbeda disesuaikan dengan kebutuhan jumlah UMK setempat.
Program SEHATI menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kemandirian ekonomi pelaku UMK di tengah dinamika dan persaingan pasar global.
BPJPH juga terus memperluas sinergi kolaborasi agar fasilitasi sertifikasi halal juga semakin diperkuat oleh seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk Pemda di seluruh Indonesia.
Diharapkan, kemudahan UMK bersertifikat halal ini memperluas cakupan sertifikasi halal nasional sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem halal yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.
***













