ABNnews — Bupati Pati, Sudewo mengaku dirinya dikorbankan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Sudewo di Gedung KPK Merah Putih pada Selasa (20/01) kemarin, mengaku tak mengetahui adanya permintaan uang terhadap para calon perangkat desa.
“Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali dan ini saya jelaskan kepada bapak ibu sekalian,” kata Sudewo.
Sudewo menyampaikan, pengangkatan pengisian perangkat desa akan berlangsung pada Juli 2026 atau enam bulan mendatang.
Pemilihan bulan Juli dilakukan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 Kabupaten Pati hanya mampu mengalokasikan gaji atau tunjangan perangkat desa selama empat bulan, yakni mulai September 2026.
Dia mengaku belum membahas pengisian jabatan perangkat desa itu. “Belum saya, belum pernah membahas secara formal maupun secara informal kepada siapapun, kepada kepala desa,” kata Sudewo.
“Seluruh kepala desa Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada Camat, kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah), belum pernah membahasnya sama sekali,” tambah dia.
Terkait rumor adanya kepala desa yang melakukan praktik transaksional dalam pengisian perangkat desa, ia mengaku telah mengklarifikasi pihak yang bersangkutan dan memastikan bahwa tudingan tersebut tidak benar.
Sebagai bentuk penegasan agar proses seleksi berjalan fair dan objektif tanpa celah permainan, ia menyebut telah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pati, pada awal Desember 2025.
Hal ini untuk memastikan draf peraturan bupati disusun secara ketat dan tidak memberi ruang bagi praktik penyimpangan.
Ia menjelaskan, salah satu upaya yang ditempuh adalah menerapkan seleksi berbasis sistem computer assisted test (CAT) serta melibatkan organisasi masyarakat, LSM, dan media dalam pengawasan proses seleksi.
“Karena apa? Selama saya menjadi bupati, ada pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati baik eselon III maupun eselon II yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan BUMD tidak ada satupun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apapun,” tambah dia.
Oleh karena itu, Sudewo meyakini bahwa dirinya menjadi korban karena tidak tahu menahu berkait perkara ini.
“Tiga orang kepala desa yang tersangka itu pernah menghadap saya di kantor kabupaten, kalau enggak salah di sekitar awal Desember (2025), minta petunjuk soal pengisian perangkat desa,” jelas dia.
Saat menjelaskan arahan yang diberikan kepada tiga kepala desa tersebut, penjelasan Sudewo seperti dilansir kompas.com, terhenti setelah salah satu wartawan mengajukan pertanyaan lain.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
KPK pada 20 Januari 2026 mengungkapkan bahwa OTT yang menangkap Sudewo terkait pengisian jabatan perangkat desa di Pati.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.













