banner 728x250

GP Ansor Tegaskan Tak Intervensi Kasus Gus Yaqut, Ini Sikap Resminya

Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin (Foto: GP Ansor)

ABNnews – Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengambil sikap resmi terkait penetapan tersangka yang menimpa mantan Ketua Umum mereka, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Organisasi kepemudaan di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) ini menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menjunjung tinggi seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin menyampaikan bahwa organisasinya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“GP Ansor menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami percaya bahwa negara memiliki mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak,” ujar Addin dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Jamin Hak Hukum, LBH Ansor Diterjunkan

Addin dengan tegas menyatakan bahwa GP Ansor tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang menjerat Gus Yaqut, yang juga merupakan Ketua Dewan Penasihat GP Ansor saat ini (sebelumnya Ketua Umum periode 2015–2024).

Namun, GP Ansor merasa memiliki tanggung jawab moral dan organisasi untuk memastikan setiap kadernya memperoleh perlakuan hukum yang adil.

“Oleh karena itu, GP Ansor akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor,” tegas Addin.

Ia menjelaskan, pendampingan ini semata-mata ditujukan untuk memastikan hak-hak hukum Gus Yaqut sebagai warga negara tetap terpenuhi dan tidak terjadi perlakuan yang semena-mena, serta menjamin prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

GP Ansor menilai bahwa sikap menghormati proses hukum sekaligus menjamin hak-hak warga negara adalah prinsip penting untuk menjaga kepercayaan publik. Organisasi ini menekankan agar penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, tanpa tekanan maupun prasangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *