ABNnews – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengumumkan kebijakan revolusioner di bidang hukum pidana. Mulai Januari 2026, pelaku kejahatan tertentu tidak lagi wajib mendekam di balik jeruji besi, melainkan dapat dikenai sanksi kerja sosial.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyatakan kebijakan ini sejalan dengan akan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada 2 Januari 2026.
“Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” kata Agus Andrianto di Jakarta, dikutip Kamis (1/1).
Reformasi Pemidanaan: Fokus pada Pemulihan
Agus menegaskan, penerapan sanksi kerja sosial ini merupakan bagian dari reformasi sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan hukuman kerja sosial, Imipas telah berkoordinasi intensif dengan lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan (Rutan), dan pemerintah daerah (Pemda).
“Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” ucap Agus.
Menurutnya, jenis pekerjaan sosial yang akan diberikan kepada narapidana akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta karakter pelanggaran yang dilakukan.
Selain kesiapan teknis di lapangan, Agus juga memastikan aspek regulasi dan koordinasi antar-lembaga telah berjalan, termasuk dengan Mahkamah Agung (MA), guna memastikan pelaksanaan sanksi kerja sosial memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.













