ABNnews – Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan, diimbau ekstra hati-hati. Pengelola dan aparat berwenang akan menjatuhkan denda sebesar Rp500 ribu bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan di area kebun binatang.
Humas Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kalau buang sampah sembarangan dan ketahuan kita akan kenakan denda Rp500 ribu,” kata Wahyudi Bambang dikutip Antara. Senin (29/12/2025).
Seluruh hasil denda tersebut nantinya akan disetorkan ke kas daerah.
Ragunan Padat, Antisipasi Lonjakan Pengunjung
Ragunan saat ini tengah diserbu wisatawan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pada Hari Raya Natal 2025 saja, tercatat 50.211 wisatawan berkunjung. Pengelola memprediksi puncak kepadatan pada Tahun Baru 2026 bisa mencapai 80.000 orang.
TMR tetap buka selama periode 25 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, dengan penambahan jam operasional, yakni mulai pukul 06.00 hingga 16.30 WIB (lebih awal dan lebih lama dari jam normal).
Atraksi Spesial dan Aturan Ketat
Untuk memeriahkan liburan, pengelola menyiapkan atraksi spesial feeding animal (pemberian pakan satwa) di beberapa lokasi seperti Pusat Primata Schmutzer, kandang jerapah, harimau Sumatra, gajah Sumatra, dan buaya muara.
Selain larangan buang sampah sembarangan, Ragunan juga memberikan imbauan penting lainnya:
* Keamanan Kandang: Pengunjung dilarang keras melewati batas kandang demi keselamatan bersama.
* Waspada Anak: Orang tua diimbau menjaga anaknya agar tidak terlepas saat berkeliling.
* Antisipasi Cuaca: Pengunjung diimbau membawa payung atau jas hujan mengingat cuaca tak menentu.
Untuk mengatasi lonjakan kendaraan, pengelola telah menyiapkan 10 titik parkir dengan kapasitas total 6.000 mobil dan 12.000 motor.













