ABNnews – Pemerintah resmi memiliki landasan hukum baru yang mengatur secara komprehensif sistem upah pekerja dan buruh di Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan telah diterbitkan dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.
PP 49/2025 mengatur segala aspek pengupahan, mulai dari kebijakan, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta cara pembayaran upah.
Pemerintah menegaskan bahwa PP ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha. Upah minimum (UMP/UMK) tetap menjadi jaring pengaman bagi pekerja.
UMK Wajib Tetapkan Inflasi dan Daya Beli
Dalam aturan baru ini, Pemerintah Daerah diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan diberikan wewenang untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Variabel yang digunakan antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu yang menggambarkan daya beli masyarakat pekerja,” demikian tertulis dalam PP 49/2025.
Upah Minimum Hanya Berlaku untuk Masa Kerja di Bawah 1 Tahun!
Salah satu poin krusial yang ditekankan dalam PP 49/2025 adalah pembatasan jangkauan upah minimum. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan. Struktur ini wajib mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, dan kompetensi pekerja.
Kewajiban penyusunan struktur ini ditujukan untuk menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja. Pengusaha juga diwajibkan memberitahukan struktur dan skala upah ini kepada seluruh pekerjanya.
Larangan Bayar Upah Rendah, Kecuali Usaha Mikro?
PP ini mempertegas larangan keras bagi pengusaha untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Pelanggaran pembayaran upah yang terlambat atau tidak sesuai dapat dikenai sanksi.
Namun, terdapat pengecualian bagi usaha mikro dan kecil, di mana ketentuan pengupahan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, asalkan tetap memperhatikan batas minimum tertentu sesuai kemampuan usaha.
Dengan diterbitkannya PP 49/2025, pemerintah berharap sistem pengupahan menjadi lebih adaptif, mampu meningkatkan kesejahteraan, dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.













