ABNnews – Pemerintah makin serius menata sektor mineral dan batubara (minerba). Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2025, pemerintah resmi meluncurkan Layanan Digital Terpadu Komoditas Mineral dan Batubara (SIMBARA), Rabu (29/10), di Jakarta.
Langkah ini disebut sebagai tonggak penting reformasi tata kelola minerba dengan sistem yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel lintas kementerian dan lembaga.
“Melalui SIMBARA, pemerintah membangun layanan digital terpadu yang menghubungkan data, kebijakan, dan pengawasan antar Kementerian/Lembaga. Tujuannya memastikan transparansi dan kepatuhan pelaku usaha di sektor minerba,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, dalam sambutannya.
Elen menegaskan, implementasi SIMBARA bukan cuma soal integrasi sistem digital antar instansi, tapi juga penyelarasan kebijakan lintas sektor agar pelaksanaan Perpres 94/2025 berjalan efektif.
Tiap kementerian diminta segera menyusun rencana aksi konkret, mencakup integrasi proses bisnis internal dan antarsektor. Tahun ini, fokus utama SIMBARA akan mencakup lima komoditas strategis: batubara, nikel, timah, bauksit, dan tembaga, sebelum diperluas ke komoditas lain di 2026.
Salah satu fitur paling menarik dari SIMBARA adalah Auto Blocking System (ABS) mekanisme otomatis yang memblokir akses perusahaan tambang yang melanggar kewajiban lingkungan, izin kawasan hutan, atau ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, SIMBARA juga telah mengadopsi traceability framework dari IEA dan OECD, menjadikannya salah satu sistem rantai pasok minerba paling transparan di kawasan.
Meski baru diresmikan lewat Perpres, SIMBARA sebenarnya sudah mulai diuji sejak 2022 dan terbukti menurunkan pelanggaran wajib bayar PNBP. Tahun 2025 kini jadi fase krusial untuk memperluas cakupan sistem ini ke tembaga dan bauksit.
Dukungan lintas kementerian pun mengalir.
* KLHK menilai integrasi SIMBARA bakal memperkuat pengawasan lingkungan dan reklamasi pascatambang.
* Kementerian Kehutanan mendorong pengembangan sistem spasial agar pemantauan izin tambang lebih akurat.
* Kemenhub memastikan pencatatan muatan minerba melalui aplikasi Inaportnet yang akan terkoneksi dengan SIMBARA.
* Kemenperin tengah menyiapkan aturan baru soal pelaporan produksi smelter melalui SIlNas, dengan sanksi tegas bagi industri yang melanggar — mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha industri.
Tak mau ketinggalan, KPK melalui Stranas PK menjadikan perluasan SIMBARA sebagai bagian dari Aksi 8 Stranas PK untuk optimalisasi penerimaan negara 2025–2026.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) akan ikut mengintegrasikan pengawasan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam SIMBARA, guna memastikan transparansi transaksi lintas batas.
Deputi Elen menegaskan, rapat teknis akan digelar dengan empat kementerian utama: ESDM, Perindustrian, Perdagangan, dan Perhubungan untuk memfinalisasi integrasi sistem SIMBARA pada komoditas bauksit dan tembaga.
Tahap berikutnya akan fokus pada aspek pengawasan bersama KLHK, Kementerian Kehutanan, dan Ketenagakerjaan.
“Pendekatan berbasis data dan kebijakan terintegrasi ini diharapkan menjadikan SIMBARA model nasional pengelolaan komoditas strategis berbasis digital,” tutur Elen.
SIMBARA digadang-gadang akan jadi game changer bagi sektor minerba Indonesia bukan hanya memperkuat penerimaan negara, tapi juga meningkatkan daya saing industri ekstraktif di kancah global.













