ABNnews — Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) buka suara soal penangkapan lima orang pelaku, yang meraup puluhan juta setelah mengakali situs judi online (judol).
Alih-alih menuai simpati, penangkapan tersebut justru menimbulkan spekulasi publik bahwa polisi melindungi bandar, lantaran tekor hingga puluhan juta rupiah akibat aksi pembobolan situs judol.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, membantah penangkapan lima pelaku judol atas titipan bandar karena mengalami kerugian. Mengutip kompas.com pada Jumat, ia menegaskan bahwa penindakan tersebut murni merupakan bagian dari penegakan hukum berdasarkan laporan masyarakat.
“Memang sudah hasil lidik, masyarakat yang baik mau melaporkan ke polisi. Yang jelas dari diri kita tidak ada istilah kooperasi atau titipan bandar,” kata AKBP Saprodin.
Saprodin juga menilai spekulasi publik bahwa penangkapan dilakukan karena para pelaku merugikan bandar judol tidak berdasar. Ia memastikan 5 pelaku ditangkap karena melanggar hukum, yakni bermain judi online.
“Itu (merugikan bandar) asumsi dari mana? Itu kan membias, yang punya asumsi-asumsi itu sama dengan prasangka buruk. Jadi saya penanganan judi cyber ini murni tindakan kami penegakan hukum,” katanya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menyatakan bahwa penangkapan terhadap lima tersangka dilakukan secara profesional berdasarkan laporan warga sekitar.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindak lanjuti secara profesional,” papar AKBP Slamet.
Ia juga memastikan kepolisian tidak melindungi bandar judi. Semua pihak yang terlibat judi online akan ditindak, mulai dari pemain hingga bandar. “Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas AKBP Slamet.
Sebelumnya diketahui, lima orang yakni RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul, NF (25) asal Kebumen, Jawa Tengah dan PA (24) asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, DIY.
Kelimanya ditangkap setelah mengakali situs judol. RDS adalah otak utama. Dia memetakan laman judol yang memberi promo cashback atau promosi di situs judol setiap pembukaan akun baru. RDS juga yang menyediakan sarana untuk judol.
“RDS bosnya. Dia menyiapkan link situsnya, dia mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online. Dia (RDS) cari promosi di situs-situs judi online,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto di Mapolda DIY.
Dari praktik ini mereka bisa meraih omzet Rp50 juta. Sementara 4 karyawan digaji Rp1 juta-Rp1,5 juta setiap minggunya. “Operasi kurang lebih 1 tahun. Masih kita dalami apakah mereka benar-benar sebagai player atau ada yang lainnya,” ucap Slamet.













