banner 728x250
Hikmah  

Kumpul Kebo Marak (“Naudzubillah Min Dzalik”)

ABNnews – Membaca berita di sebuah media online, Jumat pagi saya terhenyak. Betapa tidak, media itu memberitakan delapan orang remaja yang terindikasi melakukan kumpul kebo diamankan polisi.

“Mereka ditangkap saat Satuan Unit Reskrim Polsek Panakukang, Makassar menggerebek pada salah satu bangunan tua kosong bekas wisma yang terbengkalai di Jalan Prof Basalamah eks Racing Center, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Kepala Unit I Reskrim Polsek Panakukang Ipda Subhan, Kamis.

Lebih mengherankan lagi ketika saya membaca sebuah data yang mengungkap praktik hubungan seksual di luar nikah, bahkan sejak usia dini, cukup tinggi, dengan sebagian besar berujung pada kehamilan yang tidak diinginkan. Padahal aksi itu selain dilarang Allah SWT , pelakunya juga bisa mendapat sanksi pidana.

Dikutip dari kanal YouTube @SNOfficial-Creator, Gus Baha atau KH Ahmad Bahauddin Nursalim mengemukakan pandangannya mengenai fenomena zina dan kumpul kebo yang kian marak di masyarakat.

Menurutnya, zina dan kumpul kebo memiliki kaitan yang erat, di mana individu yang terlibat dalam perbuatan tersebut biasanya sudah tidak menginginkan pernikahan formal.

Zina

Dalam Islam kumpul kebo dilarang keras. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ 17: Ayat 32).

Ayat ini secara tegas menunjukkan larangan tidak hanya melakukan zina, tetapi juga mendekatinya. Dalam konteks kohabitasi atau kumpul kebo—yakni tinggal serumah antara laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri—perilaku ini termasuk dalam

Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya pernikahan sebagai jalan yang sah dalam menjalani hubungan antara laki-laki dan perempuan:
“Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat hal-hal yang syubhat (samar), yang banyak orang tidak mengetahuinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam Islam, pernikahan merupakan ibadah yang bertujuan meraih keridhaan Allah SWT, bukan sekadar ikatan duniawi. Ia merupakan sunnah Rasulullah dan diatur secara rinci sebagai cara sah untuk memenuhi kebutuhan biologis, emosional, serta membentuk keluarga yang diberkahi (QS. An-Nisa: 3).

Sebaliknya, kumpul kebo dianggap sebagai zina, yaitu perbuatan keji yang dilarang keras dalam Islam (QS. Al-Isra‘: 32), karena tidak dilakukan dalam ikatan yang sah menurut syariat.

Rasulullah SAW menekankan bahwa pernikahan adalah satu-satunya jalan sah untuk menjalani hubungan antara laki-laki dan perempuan (HR. Bukhari dan Muslim

Kohabitasi atau kumpul kebo atau hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan pernikahan yang sah dan tidak diakui secara syariat, berisiko menimbulkan masalah serius seperti hilangnya hak waris bagi anak, sulitnya pengakuan hukum dan sosial, serta lemahnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Karena itu, Islam menegaskan bahwa keabsahan hubungan dan jaminan hak-hak hanya dapat diperoleh melalui ikatan pernikahan.

Jadi jelaslah bahwa kumpul kebo adalah perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama Islam dan hukum Indonesia. Hubungan tanpa ikatan pernikahan sah dianggap sebagai bentuk perzinaan yang dilarang, seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits. Wallohu a’lambishshawab/H Ali Akbar Soleman Batubara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *