ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk mengusut kasus dugaan korupsi markup iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Saat ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup iklan di Bank BJB yakni dua orang berasal dari internal Bank BJB, dan tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan, pihaknya tidak hanya fokus pada kasus dugaan markup iklan yang melibatkan bank milik daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa penyelidikan akan meluas ke seluruh aspek operasional Bank BJB.
“Saya sampaikan, terkait BJB tentunya tidak akan berhenti di kasus iklan saja. Jadi menyeluruh, seluruh BJB,” ujar Budi di gedung Merah Putih, dikutip Minggu (8/6/2025).
Budi mengungkapkan, saat ini KPK bersama Ditjen Pajak sedang melakukan audit menyeluruh terhadap pajak korporasi yang dijalankan oleh Bank BJB. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk melacak dan mengidentifikasi potensi kebocoran dana dalam pengelolaan bank tersebut.
“Karena kami juga pada saat ini bersama-sama dengan teman-teman dari Ditjen Pajak melaksanakan audit seluruh pajak korporat yang mereka lakukan,” jelasnya.
Audit yang dilakukan Ditjen Pajak tersebut, menurut Budi, dilakukan secara terkoordinasi dengan KPK. Dari hasil audit ini, diharapkan akan terungkap di mana saja kebocoran dana terjadi selama ini.
“Dari hasil audit itu, tentunya akan kita ketahui di mana saja kebocoran BJB yang terjadi selama ini,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa audit ini bukan hanya untuk menindak, tetapi juga menjadi bahan evaluasi dalam rangka pencegahan korupsi ke depan. Tujuannya agar pengelolaan Bank BJB dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang. Proses audit tersebut diperkirakan akan berlangsung selama satu bulan, terhitung sejak dimulainya pekan lalu.
“Kalau dari teman-teman Ditjen Pajak kemarin menyampaikan, kurang lebih satu bulan sejak minggu kemarin,” paparnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup iklan di Bank BJB. Dua orang berasal dari internal Bank BJB, yakni mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto. Sementara itu, tiga lainnya berasal dari pihak swasta yakni, Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Yuddy diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya pada 4 Maret 2025 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024. Dalam kasus ini, Bank BJB bekerja sama dengan sejumlah perusahaan agensi sebagai perantara pengadaan iklan di media. Kerja sama tersebut diduga menjadi pintu masuk terjadinya penggelembungan anggaran atau markup.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bagus Iswanto