ABNnews – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni–Juli 2025, yang sempat diumumkan namun akhirnya dibatalkan.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa pihaknya tidak menjadi bagian dari tim atau forum apapun yang membahas kebijakan tersebut sejak awal.
“Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” ujar Dwi melalui keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).
Hormati Wewenang Kementerian/Lembaga Lain
Meski demikian, Kementerian ESDM menghormati kewenangan kementerian atau lembaga yang mengumumkan kebijakan tersebut, termasuk keputusan untuk membatalkannya.
“Karena inisiatif kebijakan dan pembatalannya tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian atau lembaga terkait,” lanjut Dwi.
Ia menambahkan bahwa segala pertanyaan teknis mengenai rencana diskon tarif listrik sebaiknya diarahkan langsung kepada pihak yang memiliki otoritas atas kebijakan tersebut.
“Untuk kejelasan lebih lanjut, kami sarankan agar pertanyaan ditujukan langsung kepada pihak yang berwenang dan telah mengumumkan kebijakan tersebut,” imbuhnya.
Dwi juga menegaskan bahwa Kementerian ESDM sebagai lembaga teknis siap memberikan masukan dalam setiap proses perumusan kebijakan, asalkan dilibatkan secara resmi.
“Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi, terutama untuk kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas seperti subsidi dan kompensasi listrik,” tegasnya.
Latar Belakang: Pengumuman, Ketidaktahuan, hingga Pembatalan
Rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen semula diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat (23/5/2025). Diskon ini merupakan bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang dijadwalkan mulai bergulir 5 Juni 2025 dan ditujukan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Namun tak lama setelah pengumuman, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan apapun terkait kebijakan tersebut.
“Kalau ada pemotongan atau apapun, dalam mekanismenya selalu ada pembahasan dulu dengan Kementerian ESDM. Sampai hari ini saya belum dapat laporan itu,” ujar Bahlil saat ditemui di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Ketidakjelasan tersebut akhirnya berujung pada pembatalan kebijakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa rencana diskon tarif listrik urung dijalankan karena kendala penganggaran.
“Setelah rapat terbatas tingkat menteri, kami memutuskan kebijakan ini tidak bisa dijalankan. Proses penganggaran terlalu lambat untuk pelaksanaan di bulan Juni dan Juli,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025).