ABNnews – Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% mulai 5 Juni 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan lanjutan dari program awal tahun dan kali ini diperluas cakupannya.
“Skemanya mirip seperti sebelumnya, namun kali ini menyasar pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Sebelumnya, diskon diberikan hingga pelanggan dengan daya 2.200 VA,” jelas Airlangga kepada awak media, Jumat malam (23/5/2025).
Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari paket insentif ekonomi yang lebih luas, yang juga mencakup Bantuan Subsidi Upah (BSU), Diskon tarif tol, Diskon tarif penerbangan, Subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Sebelumnya, program serupa telah diterapkan pada Januari–Februari 2025 dan berhasil menurunkan beban pengeluaran masyarakat serta meningkatkan daya beli.
Direktur Utama PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa diskon tersebut menjangkau 97% pelanggan rumah tangga PLN.
“Dari total 84 juta pelanggan rumah tangga, sekitar 81,4 juta akan merasakan manfaat ini,” ungkap Darmawan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta (16/12/2024).
Adapun rinciannya sebagai berikut:
24,6 juta pelanggan dengan daya 450 VA
38 juta pelanggan 900 VA
14,1 juta pelanggan 1.300 VA
4,6 juta pelanggan 2.200 VA
Untuk pelanggan prabayar (token), potongan akan langsung berlaku saat pembelian. Sebagai contoh, token senilai Rp 100.000 akan cukup ditebus seharga Rp 50.000. Sementara itu, untuk pelanggan pascabayar, penyesuaian otomatis akan diterapkan pada tagihan bulanan.
PLN juga telah menyiapkan layanan informasi melalui WhatsApp di nomor 087771112123 untuk menjawab pertanyaan seputar kebijakan ini.