banner 728x250

Sempat Buron ke Riau, Anggota Ormas GRIB Tersangka Pembakar Mobil Polisi di Depok Ditangkap

Anggota Ormas GRIB tersangka pelaku pembakaran mobil polisi di Depok. (Foto: istimewa)

ABNnews — Polisi menangkap anggota Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), buron kasus pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis Depok, Jumat (18/04) lalu. Tersangka bernama Poltak Simanjuntak alias Sulaeman alias Madura Simanjuntak ditangkap di Kabupaten Siak, Riau.

Tersangka ditangkap pada Jumat (25/04) pagi di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Tersanka ditangkap berkat kolaborasi Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pihaknya menangkap tersangka atas permohonan bantuan pencarian DPO dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada 21 April 2025.

“Tim Subdit V Siber Polda Riau menindaklanjuti laporan tersebut, di mana pada tanggal 25 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Poltak Simanjuntak alias Sulaeman alias Madura Simanjuntak,” kata Kombes Ade Kuncoro kepada wartawan.

Poltak Simanjuntak ditangkap di rumah keluarganya yang berada di Jalan Baru Bakal, Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Ia melarikan diri ke Riau dengan menggunakan bus dari Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur.

“Dari hasil interogasi singkat terhadap tersangka, yang bersangkutan berangkat sendiri dari Jakarta, Pasar Rebo menggunakan bus ke Pelabuhan Merak, kemudian dari Merak naik bus ALS (Antar Lintas Sumatera) menuju ke Pekanbaru dan dari pekanbaru menggunakan travel ke Tualang ke rumah family-nya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ade Kuncoro mengatakan tersangka dan barang buktinya selanjutnya akan dibawa ke Polda Riau untuk kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya masih memburu tiga orang pelaku pembakar mobil polisi lainnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau agar para pelaku untuk menyerahkan diri. “Kepada tiga orang pelaku kami sampaikan agar segera menyerahkan diri,” ucap Ade Ary saat konferensi pers, Jumat (25/04).

Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya meringkus dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembakaran mobil polisi di Depok ini.

Kelima tersangka tersebut adalah LA, RS, GR alias AR, ASR, dan LS berjenis kelamin laki-laki. “Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/04). Kelimnya dijerat dengan pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan/atau 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tindakan mereka dianggap telah melawan petugas, termasuk juga melakukan penganiayaan hingga perusakan dengan pembakaran terhadap kendaraan yang dimiliki oleh petugas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *