ABNnews – Sekar Arum Widara, mantan artis drama kolosal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Metro Jakarta Selatan setelah kedapatan berbelanja dengan uang palsu (upal) di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (02/04).
Atas perbuarannya, Sekar Arum Widara disangkakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Dari foto yang diterima redaksi, Sekar Arum tersenyum tipis saat mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Jejak Karier
Sekar Arum Widara mulai dikenal publik saat ia terlibat dalam berbagai sinetron bertema kolosal yang populer di layar kaca pada awal tahun 2000-an.
Wanita yang lahir di Kota Bogor, Jawa Barat, pada 2 November 1984 ini namanya semakin melejit setelah menjadi salah satu pemeran dalam sinetron Angling Dharma, Meski bukan bintang utama, pesona dan gaya aktingnya membuat Sekar cukup dikenal di kalangan penggemar sinetron kolosal.
Setelah vakum dari dunia hiburan, Sekar mencoba peruntungan baru di dunia politik. Ia mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Daerah Pemilihan V Bogor Utara dalam Pemilu 2014.
Langkah politiknya tidak berjalan mulus, ia gagal meraih kursi di parlemen. Di luar aktivitas politik, Sekar Arum Widara juga diketahui aktif berorganisasi, salah satunya melalui Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Tak hanya itu, latar belakang pendidikannya mencerminkan ketertarikan pada dunia sosial dan tata kelola pemerintahan. Ia menempuh studi di Universitas Indonesia dan berhasil meraih gelar akademik Sarjana Ilmu Politik.
Sekar Arum Widara diketahui telah beralih profesi sebagai karyawan swasta di bidang konsultasi profesional, dan tidak lagi aktif di dunia hiburan.