banner 728x250

Bentrok Kelapa Gading, Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan

Polisi tangkap dua pelaku penganiayaan dalam bentrok di Kelapa Gading. (Foto: istimewa)

ABNnews — Bentrokan melibatkan dua kelompok terjadi di sebuah lahan kosong di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Seorang pria terluka hingga kepala bocor akibat dianiaya pihak lawan. Pria berinisial MR (31) mengalami luka di bagian kepala hingga telinga sobek dan gigi rontok.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra mengatakan, pihaknya menangkap dua pria berinisial MP (43) dan MB (42), buntut peristiwa tersebut. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban MR. “Kami sudah menangkap dua orang pelakunya,” kata Kapolsek.

Seto Handoko mengatakan, petugas menyita barang bukti berupa dua unit balok dan satu cangkul yang digunakan untuk menganiaya.

Kapolsek lebih jauh menjelaskan, aksi penganiayaan ini berawal pada Jumat (21/02) sore ipar korban yang menderita asma dan terganggu dengan asap hitam yang masuk ke dalam rumah korban.

Korban mendatangi lokasi bersama dua orang temannya dan saat mendekati rumah bedeng di lahan kosong dan dua orang menunggu di atas tumpukan puing.

Sesampai di bedeng tiba-tiba ada yang memukul korban menggunakan parang dari belakang dan korban melihat ada dua orang memukul menggunakan kayu dan balok yang mengakibatkan korban terluka.

Selanjutnya, korban dan dua temannya berlari meninggalkan lokasi dan melapor ke Polsek Kelapa Gading. Petugas langsung menurunkan tim melakukan penyelidikan dan kedua pelaku mengaku memukul korban.

Pelaku MP memukul korban menggunakan satu bilah kayu kaso dengan ujung kayu terdapat paku sebanyak dua kali di bagian kepala bagian belakang kepala korban.

Sementara pelaku MP mengaku telah memukul korban menggunakan satu bilah kayu kaso atau balok dengan terdapat paku di ujung kayu sebanyak dua kali ke arah kepala bagian belakang kepala korban.

P”Kedua pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *