ABNnews — Mobil dinas milik pejabat negara kembali menjadi sorotan warganet di dunia maya setelah viral video yang merekam sebuah mobil dengan pelat RI 24 masuk ke dalam jalur khusus busway.
Dalam rekaman yang dibagikan oleh akun X @BebySoSweet pada 4 Februari 2025, terekam sebuah mobil putih dengan pelat nomor RI 24 menerobos jalur busway dengan pengawalan petugas kepolisian. “RI 24 lewat jalur busway, hayoo tebak! Ubur-ubur ikan lele, senggol dong le,” cuit pemilik akun tersebut.
Menanggapi video viral tersebut, Direktur Operasional dan Keselamatan TransJakarta, Daud Joseph kepada wartawan mengatakan, pihaknya tidak akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Josep menjelaskan penindakan merupakan ranah dari kepolisian. “Di TransJakarta tidak melakukan penindakan, penindakan tentunya ada di kesatuan yang memiliki wewenang untuk mencegah adanya keadaan yang sama lagi,” kata Joseph, Kamis kemarin.
Joseph mengatakan video viral tersebut membuat masyarakat semakin paham bahwa tidak semua orang dapat menggunakan jalur TransJakarta. Menurutnya, kejadian viral tersebut menjadi informasi bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.
“Saya berterima kasih juga untuk poin yang kedua ini, media-media yang terus ikut memberitakan jika ada yang masuk jalur Transjakarta. Kemarin saya selalu diinformasikan, direksi selalu diupdate,apa berita yang sedang viral hari ini, kemarin itu sedang viral, nomor pelat tertentu masuk, dan saya yakin ini akan membuat budaya masyarakat menjadi lebih baik, karena mereka tahu hal yang tidak benar itu diberitakan,” ujar Joseph.
Joseph menjelaskan beberapa kriteria kendaraan yang bisa melintas di jalur TransJakarta. Salah satu nya mobil kepala negara.
“Iya, ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur, contohnya misalnya ya, contohnya dalam kondisi darurat, kemudian kepala negara diizinkan, tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke dalam,” jelasnya.
TransJakarta juga melakukan sejumlah upaya agar kejadian tersebut tidak berulang. Upaya tersebut antara lain memasang separator, digitalisasi Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta penjagaan dari kepolisian.
“Yang pertama kita akan pastikan separator ada di setiap celah-celah supaya tidak ada orang yang masuk. Kemudian yang kedua kita akan lakukan digitalisasi dari portal dan penindakan melalui e-TLE. Dan yang ketiga adalah kerjasama dengan satuan samping yaitu kepolisian tentunya untuk masyarakat umum agar tidak memasuki,” imbuhnya.
Dalam video itu mobil Alphard putih menggunakan pelat RI-24 dengan kode kecil 15 melintas di jalur TransJakarta. Belum diketahui kapan peristiwa itu terjadi.
Belum diketahui juga pelat RI-24 itu milik pejabat siapa. Di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), plat nomor tersebut biasanya digunakan oleh Menteri Hukum dan Ham.
Namun di era pemerintahan Presiden Prabowo belum jelas benar, mengingat kementerian tersebut telah dipecah menjadi 3.