banner 728x250

Penjelasan Kemen ESDM Soal Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Warung Pengecer per 1 Februari

Penjelasan Kemen ESDM soal pengecer tidak lagi bisa menjual Gas LPG 3kg mulai 1 Februari 2025. (Foto: istimewa)

ABNnews — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi terhitung mulai hari ini, Sabtu, 1 Februari 2025.

Terkait soal aturan tersebut, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menjelaskan. Menurut dia, pihaknya tengah menata bagaimana LPG 3 kg yang dikonsumsi masyarakat bisa sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu,” kata Yuliot.

Artinya, ia menyebut pengecer LPG 3 kg bukan lenyap begitu saja. Mereka tetap bisa mendapat pasokan dan berjualan tabung gas melon, asal memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission (OSS).

“Per 1 Februari, peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan,” imbuh Yuliot.

“Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui oss. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.

Skema pendistribusian baru LPG 3 kg ini, kata Yuliot seperti dikutip dari liputan6.com, dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyaluran yang kerap tidak tepat sasaran.

“Kita enggak ada istilah naik kelas. Mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” kata Yuliot.

Melalui skema baru ini, pemerintah menjamin kebutuhan masyarakat atas LPG 3 kg bisa terpantau dengan baik. Dengan cara pendistribusiannya dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina, ataupun pihak pengecer yang sudah memiliki NIB dan terdata di OSS.

Sehingga, tidak ada lagi main-main salah satu pihak pengecer yang menimbun tabung gas melon dalam jumlah besar.

“Jadi satu mata rantai pengecer itu kan sudah enggak ada lagi. Kita catatkan, jadi distribusi ini tercatat secara keseluruhan,” ujar Yuliot.

“Jadi kalau ini tercatat, berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply untuk penggunaan LPG yang tidak tepat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *