banner 728x250

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Tampang Pasutri Pembunuh Anak Sendiri di Bekasi

Foto: Polisi menetapkan pasangan suami-istri sebagai tersangka dugaan pembunuhan anaknya sendiri di Bekasi. (Foto: Dok. Istimewa)

ABNnews – Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bocah laki-laki berusia 5 tahun yang ditemukan warga terbungkus sarung di sebuah ruko di kawasan Jatibaru, Tambun Selatan pada Senin (6/1/12). Polisipun telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Awalnya, mayat bocah tersebut ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah Ruko Kampung Jatibaru RT 001 RW 001 Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Awal kejadian saksi berinisial AJ seorang juru parkir di pertigaan Jalan Inspeksi Kalimalang melihat ada seorang laki laki dewasa memanggul barang yang dibungkus dengan sarung warna hitam ke arah ruko,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (7/1).

Ade Ary menambahkan, berdasarkan pemeriksaan oleh Tim Inafis terdapat luka lecet di pipi sebelah kiri, kuping sebelah kiri memar, terdapat luka seperti sundutan rokok di pantat, pipi, dan kaki.

“Di bagian kepala tengah dan belakang terdapat benjolan, lebam di sekitar pinggang atas sebelah kanan dan dari mulut korban mengeluarkan cairan,” katanya.

Polisi menduga bocah malang itu dibunuh lalu dibuang orang tuanya di dalam ruko kosong. Orang tua korban yang sehari-hari bekerja mengamen di jalanan menghilang setelah mayat bocah itu ditemukan.

Ditangkap Dikarawang

Kedua orang tua korban itu ditangkap di Karawang. Mereka ditangkap dalam perjalanan hendak melarikan diri ke Cirebon, Jawa Barat.

“Di Karawang, ditangkap lagi di pinggir jalan deket SPBU,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan AKP Kukuh Setio Utama, saat dihubungi, Kamis (9/1).

Pelaku ditangkap saat hendak kabur ke daerah Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (8/1) malam. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.

“Perginya ke arah Jawa, ke Cirebon. Bukan (mau) ke kampung halaman, karena memang mereka besar dan tinggal di Bekasi,” ujarnya.

Penahanan Pelaku

Ade Ary menjelaskan, pelaku adalah pasangan suami istri berinisial AZR (19) dan SD (22) yang tak lain merupakan orang tuanya sendiri. Kini Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Minggu. (12/1/25).

Kini, AZR (19) dan SD (22) sudah ditahan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Langsung kita lakukan penahanan,” ucap Ade Ary.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *