ABNnews – Kamera tilang elektronik (e-TLE) milik Polda Metro Jaya panen pelanggar selama lima hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026.
Hingga Jumat (30/10/2026), tercatat sebanyak 16.810 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas berhasil terjaring oleh sistem penindakan berbasis kamera tersebut.
Kasatgas Gakkum Operasi Patuh Jaya 2026 AKBP M Adiel Aristo menyampaikan bahwa dari belasan ribu pelanggaran yang terekam kamera e-TLE, ribuan surat tilang sudah mulai dikirimkan langsung ke alamat rumah pemilik kendaraan.
“Sampai hari kelima penindakan melalui e-TLE, jumlah 16.810 (pengendara ditindak),” kata Adiel kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).
Dari total penindakan tersebut, Adiel merinci sebanyak 3.334 pelanggaran di antaranya telah selesai tervalidasi. Sejalan dengan hal itu, 3.334 surat tilang pun resmi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, di mana 1.511 surat di antaranya sudah mengonfirmasi penindakan.
Berdasarkan data penindakan tersebut, sebanyak 2.081 pelanggar tercatat telah merampungkan pembayaran denda tilang. Sementara itu, 1.503 penindakan lainnya hingga saat ini masih dalam proses penagihan denda.
Untuk diketahui, Operasi Patuh Jaya 2026 merupakan bagian dari operasi terpusat Korlantas Polri yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi penertiban ini berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto sebelumnya menjelaskan bahwa penegakan hukum dalam operasi ini menerapkan dua skema, yakni kamera e-TLE dan tilang manual (konvensional) untuk pelanggaran tertentu. Kendati demikian, polisi tetap mengedepankan tindakan edukatif dan teguran simpati.
“Penegakan hukum ini sebagai langkah terakhir. Sebenarnya kita tidak menginginkan gitu, tapi kalau sudah membahayakan, mengganggu keselamatan, penindakan itu dilakukan. Digunakan dua konvensional, yang juga dengan menggunakan e-TLE,” tegas Dadang.
Dadang menegaskan bahwa penindakan tilang manual di lapangan tidak bisa dilakukan secara sembarangan oleh seluruh anggota kepolisian. Petugas yang dikerahkan harus memenuhi kualifikasi khusus demi menjamin integritas.
“Yang konvensional ini, saya minta nanti Pak Dirlantas diberikan kepada petugas-petugas tertentu saja, supaya benar-benar selektif. Perwira yang sudah ditunjuk. Nanti ditunjuk. Ada sertifikasinya, secara integritas juga ini. Jadi tidak bisa anggota melakukan penindakan sembarangan,” pungkasnya.












