ABNnews – Polisi mengungkap rekam jejak MR (26), pelaku pembacokan yang menewaskan suporter bola berinisial ARK (16) di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Jawa Barat.
Pelaku dipastikan bukan pendukung klub sepak bola mana pun, melainkan sosok yang memang kerap terlibat tawuran dan secara acak mencari lawan di jalanan.
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, pelaku terbiasa mencari lawan tawuran di sekitar wilayah Jembatan Hitam, Kecamatan Sukaraja.
“Berdasarkan keterangan Tersangka, Tersangka sering melakukan tawuran, tawuran atau mencari lawan di wilayah Jembatan Hitam sekitar Jalan Raya Jakarta-Bogor pada malam itu,” kata Arfan Zulkan Sipayung, Kamis (29/10/2026).
Arfan membeberkan kronologi detik-detik pembacokan berdarah tersebut. Peristiwa bermula saat pelaku tengah menikmati makan malam bersama istrinya di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Kala itu, pelaku melihat iring-iringan sepeda motor yang melintas, di mana korban berada dalam rombongan tersebut. Emosi pelaku mendadak tersulut hingga nekat mengambil senjata tajam celurit yang sudah dipersiapkannya.
“Tersangka sedang bersama istrinya membeli makan di sekitar TKP, lalu Tersangka melihat iring-iringan sepeda motor di jalan raya, sehingga Tersangka spontan terpancing melakukan aksi tawuran dengan membawa celurit dan menyerang korban,” beber Arfan.
Kepolisian menegaskan bahwa aksi keji MR sama sekali tidak ada kaitannya dengan rivalitas antarsuporter sepak bola. Pelaku murni seorang pemuda yang kerap memicu perkelahian dan selalu siaga membawa senjata tajam saat berada di luar rumah.
“Saya pastikan bahwa Tersangka, kami pastikan bukan suporter klub mana pun. Jadi dia merupakan pemuda yang bisa dibilang untuk mengajak tawuran dan secara sengaja untuk menghabisi, karena mungkin melihat iringan, ya bisa dibilang dia selalu sudah ada ready senjata dia,” tegas Arfan.
Sebelumnya, jajaran Polres Bogor berhasil membekuk MR atas aksi pembacokan yang merenggut nyawa ARK di Jalan Raya Jakarta, Sukaraja, Bogor. Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis.
“Adapun pasal yang diterapkan adalah Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi, Selasa (27/10).
Sigit menegaskan bahwa Unit PPA/PPO Satreskrim Polres Bogor masih terus mendalami keterangan dari pelaku. Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian lantaran merenggut nyawa anak di bawah umur.
“Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Polres Bogor berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Sigit.












