ABNnews – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat perjudian online (judol) jaringan internasional yang beroperasi melalui situs Boxkia.com.
Dalam pengungkapan ini, empat tersangka berhasil diamankan di wilayah Jakarta Barat, termasuk seorang warga negara (WN) China yang berperan sebagai penanggung jawab operasional.
Situs judi online yang berkemas permainan gacha ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2024 dengan meraup omzet fantastis mencapai Rp 2 miliar setiap bulannya.
Wadirtipid Siber Bareskrim Polri Kombes Setyo K. Heriyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyidikan tim siber terhadap aktivitas mencurigakan pada situs Boxkia.com.
“Situs tersebut menyediakan permainan seperti spin game dan gacha, yang mana nanti pemainnya melakukan penukaran hadiah,” ungkap Setyo dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).
Guna mempermudah para pemain, pengelola menyediakan berbagai opsi metode pembayaran, mulai dari virtual account, aset kripto USDT, hingga layanan QRIS.
Pusat kendali situs judi ini berlokasi di Jakarta, namun operasional harian dijalankan secara hybrid melintasi dua negara.
“Untuk situs ini berpusat memang di Jakarta, tapi untuk operasinya dilakukan di dua kota, yaitu Jakarta dan Kuala Lumpur, Malaysia,” terang Setyo.
Dalam penyergapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka dengan peran berbeda, yakni Jhiazi Chen (WN China) selaku pengendali operasional kantor, Farhan Akbar Djafar di divisi kreatif dan promosi medsos, Alfi Sena Pradipta selaku customer service dan admin situs, serta Lesica yang bertugas mengurus pembukuan keuangan dan transaksi deposit.
“Sementara ini masih dikembangkan, namun patut diduga mereka adalah termasuk dalam jaringan internasional,” tambahnya.
Polisi menyita barang bukti berupa 8 unit ponsel, 3 bundel dokumen, 19 unit komputer CPU beserta monitor, 7 kartu ATM BCA, serta 7 kartu ATM terbitan bank China.
Penyelidikan kasus ini berawal dari patroli siber pada September 2026. Situs Boxkia.com mengemas praktik perjudian menggunakan mata uang virtual untuk memperebutkan item, action figure, hingga kartu yang nantinya bisa dijual kembali demi keuntungan finansial.
Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Suhermanto menegaskan, penindakan judol ini merupakan bagian dari instruksi dan program prioritas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
“Pemberantasan perjudian online menjadi salah satu program prioritas Bapak Kapolri. Kami akan terus melakukan upaya untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri sistem operasional, sarana transaksi, dan aliran dana,” kata Suhermanto, Rabu (21/10/2026).
Suhermanto menambahkan, penyidik tidak hanya berhenti pada pengelola operasional, melainkan turut menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) UU ITE juncto Pasal 426, Pasal 20, dan Pasal 607 ayat (1) KUHP terkait perjudian online dan pencucian uang.












