ABNnews – Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama pemerintah bersepakat menunda pemberlakuan sertifikasi halal yang seharusnya diberlakukan pada 18 Oktober 2026. Pemberlakuan ditunda dua tahun ke depan menjadi 18 Oktober 2028. Penundaan itu jelas sangat mengecewakan, dan patut dipertanyakan.
Sangat mengecewakan, sebab penundaan itu menjadikan spirit negara yang mengendur dalam memberikan perlindungan masyarakat Indonesia dalam instrumen kebijakan halal. Seharusnya BPJPH dan pemerintah tidak menunda pemberlakukan kebijakan wajib sertifikasi halal, sebab masa transisi pemberlakuan wajib halal sudah berjalan 12 tahun, sejak UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) disahkan pada 2014 lalu.
Penundaan wajib halal menjadi dua tahun lagi, ini membuktikan BPJPH dan pemerintah tidak serius dalam mendorong pemberlakuan kebijakan wajib halal yang merupakan mandat UU JPH.
Ironisnya, MUI sebagai pelindung masyarakat dalam kebijakan halal, hanya membisu saja atas penundaan kebijakan wajib halal Oktober 2026. MUI mengalami mati angin!
Sementara itu, penundaan pemberlakuan wajib halal tersebut, patut diduga tidak terlepas dari intervensi dan tekanan oleh industri rokok. Sebab dalam konteks regulasi wajib halal Oktober, terdapat tarik ulur, apakah produk rokok akan diberikan status halal atau non halal. Kubu industri rokok yang jelas sudah mengajukan proposal ke BPJPH untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Sementara itu banyak pihak mendesak BPJPH dan MUI agar produk rokok diberikan status non halal.
Dengan penundaan pemberlakukan wajib halal pada Okt 2028, menjadi terbuka waktu yang cukup lama bagi industti rokok untuk melakukan berbagai manuver lain, termasuk manuver mengubah regulasi. Intinya agar produk rokok dikecualikan dari ketentuan UU JPH, alias tidak tunduk pada ketentuan wajib halal. Sebab jika produk rokok diberikan status non halal, merupakan pukulan telak bagi industri rokok, dan produk rokok secara sosiologis menjadi tidak punya legitimasi lagi.
Maka konfigurasinya jelas, penundaan wajib halal UU JPH merupakan hasil manuver intervensi kebijakan oleh industri rokok pada pengambil keputusan (Presiden).
Penundaan pemberlakukan wajib halal menjadi Okt 2028, adalah langkah mundur, dan bentuk kekalahan negara pada tekanan oligarki, yakni oligarki industri rokok. Kami mendesak agar kebijakan penundaan pemberlakuan wajib halal menjadi Oktober 2028 dibatalkan, dan dikembalikan pada kebijakan semula sesuai mandat UU JPH, yakni 18 Oktober 2026. Sebab penundaan itu menjadi preseden buruk dari sisi kebijakan publik dan perlindungan masyarakat konsumen.
Selain itu, penundaan wajib halal Oktober 2028, dari sisi logika politik, akan molor lagi (ditunda lagi), karena sudah dalam suasana tahun politik. Pemerintah dan DPR tidak akan punya nyali untuk mengeksekusi suatu kebijakan yang dianggap tidak populis, pada sikon tahun politik.












