ABNnews – Kabar duka menyelimuti dunia hukum Indonesia. Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, meninggal dunia pada Senin (19/10/2026) di usia 52 tahun.
Kabar duka ini dikonfirmasi oleh rekan almarhum yang juga merupakan pengacara keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak.
“Benar beliau pulang ke rumah Bapa di surga subuh tadi pukul 03.00 WIB di Rumah Sakit Pelni. Sudah hampir beberapa tahun ini beliau berjuang dengan sakitnya, namun sekarang Abang Kamaruddin Simanjuntak sudah tenang bersama Bapa di surga,” ujar Martin saat dihubungi, Senin (19/10/2026).
Martin menyampaikan, jenazah almarhum dibawa ke Rumah Duka dan Krematorium Tabitha Ukrida, Jakarta Barat, untuk disemayamkan.
Mengenai jadwal serta lokasi pemakaman, Martin mengaku pihak keluarga masih melakukan pembahasan.
“Saat ini, beliau akan dibawa ke rumah duka Ukrida. Belum ada informasi apakah akan dimakamkan di kampung halaman atau di Jakarta,” jelasnya.
Sebelum mengembuskan napas terakhir, Kamaruddin diketahui berjuang keras melawan penyakit ginjal yang dideritanya sejak beberapa tahun terakhir.
Pria kelahiran Tapanuli Utara, Sumatra Utara, pada 21 Mei 1974 ini menempuh pendidikan hukum di Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan lulus cum laude pada tahun 2004.
Ia resmi bergabung sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sejak 2007, lalu mendirikan “Victoria Law Firm” pada 2019.
Nama Kamaruddin melambung tinggi di panggung nasional saat ia menjadi pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kamaruddin tampil vokal dan gigih mendesak dilakukannya autopsi ulang terhadap jenazah Yosua. Keberanian dan ketegasannya dalam mengawal kasus ini menjadi titik balik penting yang membongkar skenario awal kasus pembunuhan berencana tersebut hingga menyeret sejumlah nama besar ke ranah hukum.












