ABNnews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid batal menghadiri panggilan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (15/10/2026).
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Nusron mangkir dan bertolak ke Malaysia dengan cara menyeberang naik kapal feri melalui Singapura.
Boyamin membeberkan, Nusron diduga terbang dari Jakarta menuju Batam sejak Rabu (14/10/2026). Dari Batam, ia melanjutkan perjalanan laut menggunakan kapal feri menuju Singapura, sebelum akhirnya menyeberang darat ke Johor Bahru, Malaysia.
“Diduga lewat Batam dan Singapura. Jadi penerbangan dari Jakarta ke Batam, nyebrang pakai kapal feri ke Singapura, dari Singapura kemudian nyebrang ke Malaysia, yaitu Johor Bahru,” ungkap Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Boyamin menyebut Nusron berada di Johor Bahru pada Kamis. Selama di sana, ia mengeklaim Nusron sempat berkeliling menggunakan mobil dinas Konsulat Jenderal RI.
“Nah di Johor Bahru ya hari Kamis itu, ya putar-putar pakai kendaraan dinas, Konsulat Jenderal maksudnya,” lanjutnya.
Nusron kemudian diduga telah kembali ke Singapura pada Jumat (16/10/2026). Meski begitu, Boyamin mengaku belum mendapat kepastian apakah Nusron sudah menginjakkan kaki kembali di Indonesia.
Lantaran dinilai telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi, Boyamin mendesak lembaga antirasuah itu untuk mengambil tindakan tegas berupa pengerahan surat perintah membawa atau jemput paksa.
“Seorang saksi bisa dijemput itu apabila dua kali mangkir kalau dengan alasan. Kalau tanpa alasan, ya sekali aja sudah langsung bisa dijemput,” tegas Boyamin.
Ia bahkan mendorong tim penyidik KPK untuk bersiap menunggu dan menyanggong kedatangan Nusron begitu ia mendarat di bandara Tanah Air.
“Saya meminta KPK untuk melakukan surat perintah membawa nanti, untuk menyanggong di bandara misalnya. Nah itu hari Senin mestinya gitu, nah kita tunggu keberanian KPK,” imbaunya.
Sementara itu, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi bahwa Nusron memang belum bisa memenuhi pemanggilan pemeriksaan karena tengah menjalankan agenda perjalanan dinas ke luar negeri.
“Kalau nggak salah ke Malaysia,” ujar Achmad kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
Achmad menjelaskan, pihak Nusron telah melayangkan surat resmi permohonan penundaan pemeriksaan karena adanya jadwal dinas yang berbenturan dengan agenda penyidik.
“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan perdin ke luar negeri,” tuturnya.
Atas dasar permohonan tertulis tersebut, KPK memastikan bakal menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Nusron Wahid. Namun, tanggal pasti pemeriksaan susulan tersebut masih digodok oleh tim penyidik.












