ABNnews – Layanan aduan dan pendampingan buruh milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini makin dekat dengan masyarakat.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan perluasan jangkauan Desk Ketenagakerjaan hingga tingkat kepolisian resor (polres), guna membantu para pekerja memperjuangkan dan memperoleh pemenuhan hak-haknya.
“Polisi memang sejatinya harus bersama masyarakat karena polisi berasal dari masyarakat. Tentunya tugas kita hari ini harus berbakti untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Jenderal Suyudi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Langkah konkret mendekatkan akses pengaduan ketenagakerjaan ini ditandai dengan peresmian Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (17/10/2026).
Melalui fasilitas di tingkat polres ini, para buruh maupun pekerja di daerah diharapkan dapat lebih cepat dan mudah berkonsultasi, menyampaikan aduan perselisihan hubungan industrial, hingga mendapat koordinasi langsung dengan instansi terkait.
Desk Ketenagakerjaan berfungsi sebagai wadah penengah dan koordinasi antara pekerja, pemberi kerja, serta dinas ketenagakerjaan untuk menyelesaikan konflik secara proporsional.
Namun, apabila ditemukan indikasi tindak pidana dalam sengketa kerja tersebut, Polri memastikan akan memprosesnya secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Jenderal Suyudi mengungkapkan bahwa sebelumnya perluasan Desk Ketenagakerjaan telah menjangkau 14 kepolisian daerah (polda) dan 35 polres di berbagai penjuru tanah air.
Kehadiran unit khusus ini terbukti memberikan dampak positif bagi iklim ketenagakerjaan nasional. Berdasarkan data Polri sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026, Desk Ketenagakerjaan sukses membantu 10.973 pekerja untuk kembali bekerja usai diterpa perselisihan.
Tak hanya itu, kehadiran Desk Ketenagakerjaan berhasil memfasilitasi pemenuhan hak-hak finansial para pekerja dengan total nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 70,28 miliar.
“Ini merupakan langkah strategis, bukti nyata komitmen kita dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia,” ujar Kapolri.












